Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Seleksi Daerah Nomor : 7103/Pansel/03/810-IX tanggal 18 September 2023 tentang Petunjuk Teknis Syarat Administrasi dan Pendaftaran pada Seleklsi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023, maka Persyaratan Pelamar pada seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut :
A. KRITERIA PELAMAR
Kriteria pelamar pada seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dikategorikan dalam 2 jenis pelamar, yakni :
Pelamar Khusus; dan
Pelamar Umum
Kriteria Pelamar Khusus untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, meliputi :
eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdata dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang masih aktif bekerja;
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN), yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Kriteria Pelamar Khusus untuk Tenaga Guru meliputi :
pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdata dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang masih aktif bekerja;
guru Non ASN di sekolah negeri, yakni guru di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan memilliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kriteria Pelamar Umum, masing-masing sebagai berikut :
Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yakni Pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar.
Tenaga guru :
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
B. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan Umum berikut berlaku bagi Pelamar umum dan Pelamar Khusus.
Warga Negara Republik Indonesia;
Usia pelamar pada saat mendaftar sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tenaga Teknis : Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
Tenaga Kesehatan : Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun;
Tenaga Guru : Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/Tentara/Polisi;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Berkelakuan baik;
Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,00 (dua koma nol nol);
Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Pohuwato sesuai formasi yang dilamar.
C. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan Khusus berikut berlaku bagi Pelamar umum dan Pelamar Khusus.
1. Tenaga Guru
Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) / Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik;
Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran berdasarkan alokasi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. Klik Disini
Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka calon pelamar untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) / Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
2. Tenaga Kesehatan
Pelamar yang melamar di jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar;
Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan berdasarkan ketersediaan formasi pada seleksi ASN PPPK instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang mensyaratkan dan tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, adalah sebagai berikut :
No
Jabatan
Syarat STR
YA
TIDAK
1
Ahli Pertama - Administrator Kesehatan
👍
2
Ahli Pertama - Apoteker
👍
3
Ahli Pertama - Bidan
👍
4
Ahli Pertama - Dokter
👍
5
Ahli Pertama - Dokter Gigi
👍
6
Ahli Pertama - Epidemiolog Kesehatan
👍
7
Ahli Pertama - Fisioterapis
👍
8
Ahli Pertama - Nutrisionis
👍
9
Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja
👍
10
Ahli Pertama - Penata Anastesi
👍
11
Ahli Pertama - Perawat
👍
12
Ahli Pertama - Perekam Medis
👍
13
Ahli Pertama - Radiografer
👍
14
Ahli Pertama - Teknisi Elektromedis
👍
15
Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
👍
16
Ahli Pertama - Tenaga Sanitasi Lingkungan
👍
17
Terampil - Apoteker
👍
18
Terampil - Bidan
👍
19
Terampil - Fisioterapis
👍
20
Terampil - Nutrisionis
👍
21
Terampil - Perawat
👍
22
Terampil - Perekam Medis
👍
23
Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan
👍
24
Terampil - Radiografer
👍
25
Terampil - Teknisi Elektromedis
👍
26
Terampil - Transfusi Darah
👍
27
Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan
👍
26
Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
👍
3. Tenaga Teknis
setiap pelamar, baik pada jenis formasi umum dan formasi khusus wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun;
pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
pelamar khusus Non ASN dan eks THK-II, dengan ketentuan masih aktif bekerja secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terus menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
pelamar pada jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer dan jabatan Ahli Pertama lainnya yang membutuhkan keahlian/skill, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bagi pelamar umum dan surat pernyataan memiliki keahlian yang relevan dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar khusus;
pelamar pada jabatan pemula Pemadam Kebakaran, wajib menyertakan :
Surat Keterangan Sehat;
Surat keterangan bukan penyandang disabilitas;
Sertifikat kompetensi, dengan ketentuan :
Jenis Sertifikat
Bobot
Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh pejabat Kemendagri
25%
Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
12,5%
Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan
5%
pelamar pada jabatan Pemula Pengamat Tera, wajib menyertakan :
Sertifikat kompetensi dasar pengamat tera, atau;
Surat keterangan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pengamatan tera.
D. PERSYARATAN DISABILITAS
Seleksi Pengadaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, menyiapkan alokasi 2% dari total formasi untuk dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi tenaga teknis yang tersedia, dengan tetap mengikuti syarat dan ketentuan pada formasi / kebutuhan umum;
Jabatan pemula pemadam kebakaran tidak dapat diisi oleh pelamar penyandang disabilitas;
Penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada jabatan fungsional Guru, dapat melamar pada jabatan sebagai berikut :
Nama
Jabatan
Total Formasi
Alokasi Formasi Khusus Disabilitas
1
Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
20
11
2
Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan
23
3
3
Ahli Pertama - Guru IPS
8
1
Pelamar pada Jabatan Fungsional Guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada kebutuhan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan Guru Seni Budaya dan Guru Prakarya dan Kewirausahaan.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah (tidak diwakili);
Surat keterangan sebagaimana pada poin 6, dapat diunduh pada menu unduhan Portal CASN Pohuwato, klik disini;
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang berdurasi minimal 5 menit;
Panitia Seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Jika sudah memenuhi Persyaratan Pelamar diatas, maka selanjutnya semua pelamar wajib membuat akun SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar pada seleksi CASN sebelumnya.
Cara registrasi akun dan daftar SSCASN adalah sebagai berikut :