Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 29 September 2023, perihal Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penetapan pembagian waktu Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagaimana Surat Deputi Sinka Nomor : 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 yang telah diumumkan Panitia Seleksi Daerah pada tanggal 22 September 2023, menyebutkan bahwa waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 s.d 29 September 2023 dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023;
- Pada proses pendaftaran banyak terjadi kendala teknis pada system e-meterai peruri, sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran dan dokumen-dokumen lainnya yang membutuhkan pembubuhan e-meterai sesuai dengan ketentuan;
- Berdasarkan hal ini, kami sampaikan penyesuaian kembali rentang waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Jabatan fungsional Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, sebagai berikut :
NO |
KATEGORI PELAMAR |
WAKTU PELAMARAN |
SEMULA |
MENJADI |
1 |
Pelamar pada kebutuhan khusus |
20 s.d 29 September 2023 |
20 September s.d 3 Oktober 2023 |
2 |
Pelamar pada kebutuhan umum |
30 September s.d 9 Oktober 2023 |
4 s.d 9 Oktober 2023 |
- Pelamar PPPK Guru yang masuk pada kategori pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas dalam database DAPODIK, yang memenuhi NAB (Nilai Ambang Batas) PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus sebelumnya, EKS TH K-II yang terdaftar dalam database BKN, serta Guru Non ASN sekolah Negeri;
- Pelamar PPPK Guru yang masuk pada kategori pelamar pada kebutuhan umum yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan Guru yang terdata dalam DAPODIK;
- Selanjutnya untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Pemerintah Kabupaten Pohuwato Nomor : 7103/Pansel/05/810-IX tanggal 19 September 2023.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.