Berdasarkan Berita Acara Nomor : 7103/Pansel/17/810-IX tanggal 26 Oktober 2023 tentang verifikasi sanggahan pelamar dan finalisasi penetapan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada Seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang melakukan Sanggahan adalah pelamar yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT sesuai Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 7103/Pansel/10/810-IX tanggal 18 Oktober 2023 dan Pengumuman Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 7103/Pansel/15/810-IX tanggal 23 Oktober 2023;
- Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi tersebut diatas telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCASN dengan tidak memperbaiki / mengubah / mengunggah ulang / memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
- Terhadap pelamar yang melakukan sanggahan, terdapat 2 kualifikasi sanggahan yakni Sanggahan Diterima dan Sanggahan Ditolak dengan rincian sebagai berikut:
NO |
JENIS FORMASI |
SANGGAHAN MASUK |
SANGGAHAN DITERIMA |
SANGGAHAN DITOLAK |
1 |
Tenaga Teknis |
68 |
14 |
54 |
2 |
Tenaga Guru |
10 |
4 |
6 |
3 |
Tenaga Kesehatan |
30 |
13 |
17 |
Jumlah |
108 |
31 |
77 |
- Jawaban atas sanggahan dapat dicek oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing pelamar;
- Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, terdapat 31 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, sehingga pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Rincian pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pra dan pasca pengumuman hasil seleksi administrasi, adalah sebagai berikut :
NO |
STATUS KELULUSAN |
TEKNIS |
GURU |
KESEHATAN |
PRA |
PASCA |
PRA |
PASCA |
PRA |
PASCA |
1 |
Memenuhi Syarat (MS) |
288 |
302 |
367 |
371 |
376 |
379 |
2 |
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) |
125 |
111 |
16 |
12 |
57 |
54 |
Jumlah |
413 |
383 |
433 |
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
- Informasi mengenai tahapan selanjutnya, dan semua informasi yang terkait dengan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkppd.pohuwatokab.go.id/portalcasn. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Lain-lain :
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai PPPK, kemudian dipermasalahkan dan terbukti serta dinyatakan dan direkomendasikan pemberhentian oleh tim yang dibentuk untuk melakukan investigasi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato berhak memberhentikan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Pemerintah Kabupaten Pohuwato, TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari panitia seleksi daerah atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
- Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk perlunya.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.