Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 5340/B.B1/GT.00.01/2024 pada tanggal 2 Desember 2024 tentang Penyesuaian terkait pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG, pada Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tanggal 8 Oktober 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru.
menjadi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru. Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG (https://mapping.appgtk.id/)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
KLIK DETAIL Surat Edaran