Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 515/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
- L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
- R1/A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R1/B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R1/C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348.
- R1/D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
- TH : Peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi PPPK instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
- TMS : Peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi.
- APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
- DIS : Peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT; dan
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
- Cara membaca kode tersebut pada angka 2 pada daftar pengumuman, yakni Jika terdapat kode L setelah garis miring ( / ), maka dinyatakan Lulus.
Contoh:
- Jika berkode R1/L, R2/L atau R3/L, berarti Lulus
- Jika berkode R1, R2, atau R3, berarti Tidak Lulus
- Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di laman : sscasn.bkn.go.id.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaikan dokumen Usul NI PPPK mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Januari 2025, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN, peserta tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi dokumen secara elektronik, maka dinyatakan GUGUR atau MENGUNDURKAN DIRI
- Informasi terkait persyaratan kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK dan hal-hal teknis lainnya dalam pengusulan NI PPPK akan disampaikan melalui Kegiatan Sosialisasi Usul NI PPPK, yang jadwalnya akan diinformasikan kemudian.
- Kepada Peserta PPPK Tenaga Guru yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti perkembangan informasi melalui laman Portal CASN Pohuwato: bkpsdm.pohuwatokab.go.id/portalcasn dan kanal media sosial BKPSDM Kabupaten Pohuwato.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
KLIK DETAIL Pengumuman.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.