Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: B/40.25/Pansel/ 7103/810-I tanggal 2 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: B/44.25/Pansel/7103/810-I tanggal 7 Januari 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
A. Pemenuhan Dokumen usul NI PPPK secara elektronik
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik, dengan tata cara pengisian DRH sebagai berikut:
- buka laman sscasn.bkn.go.id dan masuk menggunakan username serta password akun saat pendaftaran;
- setelah berhasil login, akan muncul notifikasi mengenai status kelulusan seleksi PPPK. Jika dinyatakan lulus, layar akan menampilkan pertanyaan: "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?" Pilih "Ya" untuk melanjutkan;
- lengkapi informasi biodata seperti gelar, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta informasi tambahan seperti hobi. Pastikan semua data diisi dengan benar;
- masukkan riwayat pendidikan lengkap, mulai dari tingkat dasar s.d jenjang pendidikan / ijazah yang digunakan saat melamar PPPK;
- masukkan riwayat pengalaman kerja dengan lengkap. Tambahkan data penghargaan dan prestasi yang pernah diperoleh (jika ada);
- lengkapi data keluarga, termasuk pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung (ayah dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), serta mertua (ayah dan ibu) bagi yang sudah menikah;
- masukkan informasi terkait pengalaman organisasi yang pernah diikuti (jika ada) dan bukan organisasi parpol;
- lengkapi data SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba. Ketentuan penulisan Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani ditulis keduanya dan dipisah garis miring (/) sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Sehat Jasmani.
- sebelum menyelesaikan proses, pastikan semua data sudah diisi dengan benar. Jika ditemukan kesalahan data, segera diperbaiki sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
- Setelah pengisian DRH sebagaimana petunjuk pada nomor 1, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan cetak DRH di kertas F4 dan ditandatangani serta dibubui meterai konventional atau meterai elektronik Rp.10.000,-
- tuliskan NAMA, KABUPATEN/KOTA TEMPAT LAHIR dan TANGGAL LAHIR dengan huruf kapital (Balok) menggunakan tinta hitam di kolom yang ditandai *) pada halaman pertama bagian Keterangan Perorangan cetakan DRH;
- scan DRH dan upload di laman sscasn.bkn.go.id.
- Mengunggah kelengkapan dokumen wajib untuk usul penetapan NI PPPK pada laman sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
- scan pasphoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna putih;
- scan asli ijazah dan asli transkrip nilai yang digunakan untuk melamar jabatan formasi PPPK;
- scan asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai konventional atau e-meterai Rp 10.000,-;
- scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai konventional atau e-meterai Rp 10.000,-
- scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tahun 2024 Tahap I”, yang diterbitkan di periode tanggal 7 s.d 31 Januari 2024;
- scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani yang diterbitkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tahun 2024 Tahap I”, yang diterbitkan di periode tanggal 7 s.d 31 Januari 2024;
- Scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tahun 2024 Tahap I”, yang diterbitkan di periode tanggal 7 s.d 31 Januari 2024
B. Ketentuan Pemberkasan Usul NI PPPK
- Pengisian DRH serta penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK sebagaimana tersebut pada huruf A, disampaikan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2025
- Kelengkapan Dokumen sebagaimana tersebut pada huruf A di upload pada google drive masing-masing pelamar, dan disampaikan ke Panitia Seleksi Daerah melalui link : s.id/usulnippppktahap1;
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi, maka peserta tersebut dianggap MENGUNDURKAN DIRI sebagai Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
C. Lain-lain
- Seluruh peserta yang dinyatakan lulus dan dalam proses pengusulan NI PPPK, wajib bergabung dalam grup WhatsApp Usul NI PPPK untuk mendapatkan perkembangan informasi dan asistensi pemenuhan data dan dokumen usul NIP, yang akan diinvite oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian masing-masing unit kerja sebagai Koordinator;
- Tata cara pengisian DRH dapat dilihat melalui akun media sosial tiktok BKPSDM Pohuwato dan Saluran WhatsApp BKPSDM Pohuwato;
- Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
- Panitia Seleksi menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;
- Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.