Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 1063/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 11 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
- Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan SKD 40% (empat puluh persen) dan SKB 60% (enam puluh persen);
- Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- nilai Kumulatif SKD yang tertinggi;
- jika Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
- jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi, dan
- jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
- Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada pada angka 2 (dua) adalah sebagai berikut:
- P : Peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
- L : Peserta Lulus seleksi CPNS;
- U-1 : Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
- U-3 : Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
- E-1 : Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
- E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
- E-3 : Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
- TL : Peserta Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- TH : Peserta dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
- TMS : Peserta gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
- TMS-1 : Peserta gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB;
- APS : Peserta Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman: sscasn. bkn.go.id;
- Panitia Seleksi akan menjawab sanggahan di periode tanggal 13 s.d 19 Januari 2025, dengan ketentuan Panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta, dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn. bkn.go.id, yang tahapannya akan diinformasikan kemudian;
- Panitia Seleksi akan mengumumkan kembali Hasil akhir pasca sanggah pada periode tanggal 16 s.d 22 Januari 2025;
- Lain-lain:
- Seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
- Panitia Seleksi menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;
- Apabila terdapat hal-hal yang kurang dipahami dalam pengumuman ini, agar ditanyakan ke Panitia Seleksi Daerah melalui Helpdesk Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato:
- Sekretariat Panitia Seleksi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato, Jl. Jend. Sudirman, Kawasan Perkantoran Marisa, setiap hari kerja, mulai pukul 08:30 s.d 16:15 WITA;
- Loket Layanan Virtual, WhatsApp: 082236827500, setiap hari kerja, mulai pukul 10:00 – 20:00 WITA;
- Laman Konsultasi Online yang dapat diakses calon pelamar melalui laman: KONSULTASI ONLINE, setiap hari dan jam kerja;
- Email Pansel Daerah: [email protected]
- Setiap Informasi tentang pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, dapat diakses melalui Portal CASN dan media sosial BKPSDM Pohuwato.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
KLIK DETAIL Pengumuman.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.