Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

Kepada Yth.

  1. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum unit kerja se-Kabupaten Pohuwato
  2. Seluruh CPPPK Tahap I instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato
di Tempat

Menindaklanjuti Pengumuman Pansel Nomor: B/40.25/Pansel/7103/810-I tanggal 2 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Jabatan Fungsional Kesehatan instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengumuman Pansel Nomor: B/44.25/Pansel/7103/810-I tanggal 7 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pengumuman Pansel Nomor: B/46.25/Pansel/7103/810-I tanggal 10 Januari 2025 tentang Pemberkasan Usul NI PPPK Tahap I instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, maka BKPSDM akan melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Verifikasi Pemenuhan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK, yang dijadwalkan dari tanggal 24 Januari s.d 30 Januari 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. CPPPK melakukan asistensi pada verifikator yang telah ditunjuk di periode pelaksanaan asistensi yang telah dijadwalkan, mulai pukul 08.00 s.d pukul 20.00 WITA;
  2. Kegiatan asistensi akan dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato;
  3. Tanggal 28 dan 29 Januari 2025 (Cuti bersama dan tahun baru imlek), BKPSDM tetap melayani sesuai waktu tersebut pada poin 1;
  4. Tim asistensi sebagai verifikator sebagaimana tersebut pada poin 1 dan daftar CPPPK yang menjadi tanggung jawab masing-masing verifikator, sebagaimana daftar pada tabel berikut:

    VERIFIKATOR DAFTAR CPPPK
    ISHAK HUSA, SE LIHAT DISINI
    SULTIN KASIM, SE LIHAT DISINI
    YAHYA S. MALABAR NOOR, S.Pd LIHAT DISINI
    YUNARTI UGE, A.Md LIHAT DISINI
    NURLAILA HASANAH, S.M LIHAT DISINI
    IDUL BOBIHU, S.Kom LIHAT DISINI
  5. Saat melakuan asistensi, CPPPK wajib membawa:
    • hardcopy (cetak) isian DRH;
    • hardcopy SKCK;
    • hardcopy Surat Keterangan Jasmani dan Rohani;
    • hardcopy Surat Keterangan Bebas Narkoba;
    • hardcopy Ijazah dan transkrip nilai yang digunakan saat melamar;
  6. Dalam melakukan verifikasi dokumen, BKPSDM tidak akan melayani dokumen CPPPK yang belum lengkap, terutama pada pengisian Daftar Riwayat Hidup;
  7. Dalam melakukan asistensi, seluruh CPPK agar mengikutinya dengan tertib dan teratur, menghormati satu sama lain dan tidak saling mendahului (sesuai daftar antrian).
  8. CPPPK wajib didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian unit kerja masing-masing sebagai koordinator CPPPK yang ditunjuk sesuai unit masing-masing;

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Tutup

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi