Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
- Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
- Sehubungan dengan angka 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:
a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni
2025.
- Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1
September 2025.
b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1
Maret 2026.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan
PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
- Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025./li>
- Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
- Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
- Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.
- Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor
1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
- Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
KLIK DETAIL Pengumuman.