Dalam rangka penyelesaian administrasi Dokumen Perjanjian Kerja ASN PPPK Tahap 1 instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Tahap 1 Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan diterbitkan secara elektronik, Pihak pertama dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang akan menggunakan tanda tangan secara elektronik serta menggunakan e-Meterai;
- Untuk pemenuhan tanda tangan CPPPK sebagai pihak kedua dalam dokumen perjanjian kerja, maka dibutuhkan tanda tangan digital dalam bentuk foto tanda tangan;
- Metode tanda tangan digital sebagaimana tersebut pada nomor 2 dengan cara mengunggah foto tanda tangan yang sudah ada. Diunggah pada laman yang sudah disiapkan Pansel;
- Cara membuat tanda tangan digital dari foto tanda tangan, adalah sebagai berikut:
- Siapkan tanda tangan fisik:
Buat tanda tangan pada kertas putih polos dengan pulpen warna biru. Pastikan tanda tangannya jelas dan mudah dibaca.
- Foto atau scan tanda tangan:
Foto tanda tangan dengan kamera ponsel atau gunakan scanner. Pastikan foto atau scan memiliki resolusi yang cukup tinggi agar tanda tangan terlihat jelas.
- Hapus background foto
Unggah foto ke platform digital online untuk menghapus latar putih pada foto tanda tangan, banyak tersedia tools online yang memiliki fitur remove background. Contohnya : https://remove.bg
- Upload Tanda Tangan
SIlahkan Upload tanda tangan di halaman PERJANJIAN KERJA PPPK
- Untuk mempercepat proses penyelesaian Dokumen Perjanjian Kerja, Upload tanda tangan CPPPK sampai dengan tanggal 22 Mei 2025.
- Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Koordinator masing-masing formasi jabatan yang telah ditunjuk.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.