Berkenaan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Pohuwato tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK Periode 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami
sampaikan sebagai berikut:
- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
periode I, akan dilaksanakan pada:
Hari : SENIN
Tanggal : 2 Juni 2025
Pukul : 07.00 WITA s.d Selesai
Tempat : Halaman Kantor Sementara Bupati Pohuwato
Catatan: Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum kegiatan dimulai.
- Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan usai prosesi
pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Ketentuan Seragam diatur sebagai berikut:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
1) Laki-laki
Kemeja Putih lengan panjang tanpa corak dan Celana Panjang hitam, Sepatu pantofel hitam, kaos kaki hitam serta menggunakan Topi Korpri, Lencana Korpri, Papan Nama, Ikat pinggang lambang Pemerintah daerah dan dasi hitam.
2) Perempuan
Kemeja Putih lengan panjang tanpa corak dan Rok Hitam, Jilbab putih bagi yang mengenakan jilbab. Sepatu pantofel/teplek hitam, kaos kaki hitam serta menggunakan Topi Korpri, Lencana Korpri, Papan Nama, Ikat pinggang lambang Pemerintah daerah dan dasi hitam.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
1) laki-laki
Kemeja Korpri dan Celana Panjang warna hitam, peci nasional. Sepatu pantofel
hitam, kaos kaki hitam serta menggunakan Lencana Korpri. Papan Nama, Ikat
pinggang lambang Pemerintah daerah
2) Perempuan
Kemeja Korpri dan Rok berwarna Hitam, Jilbab hitam bagi yang mengenakan jilbab. Sepatu pantofel/teplek tertutup warna hitam, kaos kaki hitam serta menggunakan Lencana Korpri. Papan Nama, Ikat pinggang lambang Pemerintah daerah.
- Pelaksanaan gladi akan dilaksanakan pada:
Hari : MINGGU
Tanggal : 1 Juni 2025
Pukul : 15.00 WITA s.d Selesai
Tempat : Halaman Kantor Sementara Bupati Pohuwato
Pakaian : Bebas Rapi.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak mengikuti
proses pelantikan, maka WAJIB mengikuti Pelantikan sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tersendiri
dan dibebankan di masing-masing CPPPK dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak TMT PPPK.
- Untuk mempermudah dalam penyerahan surat keputusan,
peserta dihimbau mengingat/mencatat nomor regu yang telah diatur.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.