Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 3667/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3704/B-KS.04.03/ SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Angaran 2024, dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5244/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Angaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Tenaga Teknis, Lampiran II untuk Tenaga Kesehatan dan Lampiran III untuk Tenaga Guru dalam pengumuman ini;
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
    • L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
    • L-2 : Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
    • R1 : Peserta D-IV bidan pendidik tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024.
    • R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
    • R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    • R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348;
    • R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
    • R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
    • R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
    • R3b : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2.
    • R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
    • R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
    • TH : Peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi PPPK instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
    • TMS : Peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi.
    • DIS : Peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT; dan
    • A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
    • S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis*
  3. Cara membaca kode tersebut pada angka 2 pada daftar pengumuman, yakni Jika terdapat kode L setelah garis miring ( / ), maka dinyatakan Lulus.
    Contoh:
    • Jika berkode R2/L, R3/L atau R4/L, berarti Lulus
    • Jika berkode R2, R3, atau R4, berarti Tidak Lulus
  4. 6 (enam) Peserta Prioritas Tahap 1 (Non ASN terdata di database BKN) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Tahap I, masuk pada “Jabatan Tampungan” di Seleksi PPPK Tahap 2 Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, masih dalam proses pengolahan nilai dan akan diumumkan selanjutnya
  5. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di laman : sscasn.bkn.go.id.
  6. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaikan dokumen Usul NI PPPK mulai tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN, peserta tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi dokumen secara elektronik, maka dinyatakan GUGUR atau MENGUNDURKAN DIRI;
  7. Informasi terkait persyaratan kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK dan hal-hal teknis lainnya dalam pengusulan NI PPPK akan diinformasikan kemudian;
  8. Kepada Peserta PPPK Tahap 2 yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti perkembangan informasi melalui laman Portal CASN Pohuwato: bkpsdm.pohuwatokab.go.id/portalcasn dan kanal media sosial BKPSDM Kabupaten Pohuwato;
  9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  10. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN
  11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

KLIK DETAIL Pengumuman.
KLIK DETAIL Lampiran I Tenaga Teknis.
KLIK DETAIL Lampiran II Tenaga Kesehatan.
KLIK DETAIL Lampiran III Tenaga Guru.

Tutup

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi