Kepada Yth.
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum unit kerja se-Kabupaten Pohuwato
- Seluruh CPPPK Tahap II instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato
di Tempat
Menindaklanjuti Pengumuman Pansel Nomor: B/68.25/Pansel/7103/810-VII tanggal 1 Juli 2025 tentang Pemberkasan Usul NI PPPK Tahap II instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, maka BKPSDM akan melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Verifikasi Pemenuhan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Tahap II. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- CPPPK Tahap II agar melakukan asistensi sebelum mengakhiri proses pemberkasan Usul NI PPPK yang dijadwalkan dari tanggal 27 s.d 29 Juli 2025, mulai pukul 08.00 s.d pukul 20.00 WITA;
- Kegiatan asistensi akan dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato;
- Saat melakuan asistensi, CPPPK wajib membawa:
- hardcopy (cetak) isian DRH;
- hardcopy SKCK;
- hardcopy Surat Keterangan Jasmani dan Rohani;
- hardcopy Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- hardcopy Ijazah dan transkrip nilai yang digunakan saat melamar;
- Dalam melakukan verifikasi dokumen, BKPSDM tidak akan melayani dokumen CPPPK yang belum lengkap, terutama pada pengisian Daftar Riwayat Hidup;
- CPPPK wajib didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian unit kerja masing-masing;
- Bagi Jabatan Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Pengadministrasi Perkantoran yang ada di unit sekolah, agar dapat melakukan asistensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan jadwal dan ketentuan yang diatur tersendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Diharapkan pada tanggal 29 Juli 2025 semua dokumen Usul NI PPPK Tahap II sudah rampung dan selesai diusulkan.
- Dalam melakukan asistensi, seluruh CPPK agar mengikutinya dengan tertib dan teratur, menghormati satu sama lain dan tidak saling mendahului (sesuai daftar antrian).
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.