Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

Menindaklanjuti:

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 782 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 13386/B-SI.01.01/SD/ K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024;
  3. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar Peserta Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025 sesuai Hasil Keputusan Panitia Seleksi Nasional, sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
  2. Peserta yang dinyatakan mengisi alokasi formasi PPPK Paruh Waktu adalah peserta yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  3. Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu segera menyiapkan kelengkapan berkas usul penetapan Nomor Induk PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id.
    • Menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing;
    • Mengikuti Kegiatan Sosialisasi pemenuhan dokumen usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, pada:
      • Hari : Sabtu
      • Tanggal : 13 September 2025
      • Waktu:
        Sesi I (Pukul 09.00 – 12.00 WITA)
        Sesi II (Pukul 13.30 – 16.30 WITA)
      • Tempat: Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Ki Hadjar Dewantara, Kawasan Perkantoran Marisa, Samping Kejaksanaan Negeri Pohuwato.
      • Peserta:
        Sesi I : Lihat Daftar Peserta
        Sesi I : Lihat Daftar Peserta
  4. Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi secara elektronik oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, adalah sebagai berikut:
    • Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    • Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
    • Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
    • Surat pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
  5. Apabila terdapat peserta seleksi yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu namun tidak melengkapi berkas secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id, maka dianggap mengundurkan diri;
  6. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
  7. Setiap peserta wajib:
    • mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
    • bergabung di WAG Usul NI PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pohuwato, melalui link: s.id/wagparttimepohuwato;
    • mengikuti setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pohuwato T.A. 2025 secara resmi melalui Portal CASN Kabupaten Pohuwato dan media sosial BKPSDM Kabupaten Pohuwato.
  8. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
  9. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggungjawab panitia;
  10. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, hal-hal lain yang belum jelas dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Pohuwato.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

KLIK DETAIL Pengumuman.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.

Tutup

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi