Sehubungan dengan telah ditetapkannya Dokumen Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Pemerintah Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun 2024 yang dilakukan secara elektronik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bersama ini disampaikan:
- Ketentuan mengenai pembuatan Dokumen Perjanjian Kerja PPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dokumen perjanjian kerja wajib dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang masing-masingnya harus dipegang oleh pihak yang membuat dan melakukan perjanjian kerja;
- Seluruh PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat mengunduh Dokumen Perjanjian Kerja PPPK melalui link: Portal CASN Pohuwato, dengan tata cara pengunduhan dokumen sebagai berikut:
- Buka browser: Google Chrome;
- Ketik: https://bkpsdm.pohuwatokab.go.id/portalcasn/lamancasn;
- Akan tampil laman CASN;
- Pilih menu: Perjanjian Kerja PPPK;
- Lalu pilih: Download Perjanjian Kerja;
- Akan tampil laman unduh;
- Masukkan NIP untuk memulai unduhan;
- Klik icon: Search;
- Akan tampil data Anda, dan dokumen Perjanjian Kerja siap diunduh.
- Mengingat Dokumen Perjanjian Kerja PPPK yang diunduh belum dibubuhi e-Meterai, maka berdasarkan ketentuan pada nomor 1, dokumen tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap. Rangkap-rangkap tersebut akan dibubuhi e-Meterai dan dipegang oleh masing-masing pihak, yaitu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini akan dibubuhi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato, menggunakan e-Meterai yang telah diserahkan PPPK ke pihak BKPSDM. e-Meterai yang dibubuhkan oleh BKPSDM, terletak di posisi sebelah kiri bawah nama PPPK, dan akan diinput ke dalam Sistem Informasi id ASN terintegrasi SIASN untuk kepentingan administrasi kepegawaian;
- Pihak PPPK, dengan ketentuan pembubuhan e-Meterai sebagai berikut:
- e-Meterai yang dibubuhkan oleh PPPK yang akan disimpan dan digunakan oleh masing-masing PPPK, tempatkan disisi kanan QR Code TTE Pejabat Pembina Kepegawaian (lihat gambar)
- Standar Umum Penempatan e-Meterai:
- Tidak Menutupi Teks: Pastikan e-Meterai tidak menutupi teks, angka, simbol, atau elemen penting lainnya dalam dokumen;
- Area Kosong yang Cukup: Letakkan di area yang memiliki ruang kosong yang memadai untuk keseluruhan gambar e-Meterai;
- Jelas Terlihat: Posisi harus mudah dilihat dan diidentifikasi untuk proses verifikasi keaslian.
- Jika terdapat kesalahan dalam isi Dokumen Perjanjian Kerja, harap dapat menghubungi Ibu Sultin Kasim, SE: 0852-5678-9116 dan bapak Alim Pakaya, A.Md.Kom: 0822-7120-0924
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KLIK DETAIL Pengumuman.