Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Dokumen Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Pemerintah Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun 2024 yang dilakukan secara elektronik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bersama ini disampaikan:

  1. Ketentuan mengenai pembuatan Dokumen Perjanjian Kerja PPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dokumen perjanjian kerja wajib dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang masing-masingnya harus dipegang oleh pihak yang membuat dan melakukan perjanjian kerja;
  2. Seluruh PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat mengunduh Dokumen Perjanjian Kerja PPPK melalui link: Portal CASN Pohuwato, dengan tata cara pengunduhan dokumen sebagai berikut:
    • Buka browser: Google Chrome;
    • Ketik: https://bkpsdm.pohuwatokab.go.id/portalcasn/lamancasn;
    • Akan tampil laman CASN;
    • Pilih menu: Perjanjian Kerja PPPK;
    • Lalu pilih: Download Perjanjian Kerja;
    • Akan tampil laman unduh;
    • Masukkan NIP untuk memulai unduhan;
    • Klik icon: Search;
    • Akan tampil data Anda, dan dokumen Perjanjian Kerja siap diunduh.

      Unduh SPK PPPK

  3. Mengingat Dokumen Perjanjian Kerja PPPK yang diunduh belum dibubuhi e-Meterai, maka berdasarkan ketentuan pada nomor 1, dokumen tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap. Rangkap-rangkap tersebut akan dibubuhi e-Meterai dan dipegang oleh masing-masing pihak, yaitu:
    • Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini akan dibubuhi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato, menggunakan e-Meterai yang telah diserahkan PPPK ke pihak BKPSDM. e-Meterai yang dibubuhkan oleh BKPSDM, terletak di posisi sebelah kiri bawah nama PPPK, dan akan diinput ke dalam Sistem Informasi id ASN terintegrasi SIASN untuk kepentingan administrasi kepegawaian;
    • Pihak PPPK, dengan ketentuan pembubuhan e-Meterai sebagai berikut:
      1. e-Meterai yang dibubuhkan oleh PPPK yang akan disimpan dan digunakan oleh masing-masing PPPK, tempatkan disisi kanan QR Code TTE Pejabat Pembina Kepegawaian (lihat gambar)

        Unduh SPK PPPK

      2. Standar Umum Penempatan e-Meterai:
        • Tidak Menutupi Teks: Pastikan e-Meterai tidak menutupi teks, angka, simbol, atau elemen penting lainnya dalam dokumen;
        • Area Kosong yang Cukup: Letakkan di area yang memiliki ruang kosong yang memadai untuk keseluruhan gambar e-Meterai;
        • Jelas Terlihat: Posisi harus mudah dilihat dan diidentifikasi untuk proses verifikasi keaslian.
  4. Jika terdapat kesalahan dalam isi Dokumen Perjanjian Kerja, harap dapat menghubungi Ibu Sultin Kasim, SE: 0852-5678-9116 dan bapak Alim Pakaya, A.Md.Kom: 0822-7120-0924

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KLIK DETAIL Pengumuman.

Tutup

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi