1 |
AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
4 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama islam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
2 |
AHLI PERTAMA - GURU AGAMA KRISTEN |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
2 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama kristen jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
3 |
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
5 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa indonesia jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
4 |
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
5 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa inggris jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
5 |
AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
29 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup bimbingan konseling jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
6 |
AHLI PERTAMA - GURU IPA |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
1 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan alam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
7 |
AHLI PERTAMA - GURU IPS |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
1 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan sosial jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
8 |
AHLI PERTAMA - GURU KELAS-SD |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
60 |
Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
9 |
AHLI PERTAMA - GURU KELAS-TK |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
22 |
Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
10 |
AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
2 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan matematika jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
11 |
AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
54 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
12 |
AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
6 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan prakarya dan kewirausahaan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
13 |
AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
31 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
14 |
AHLI PERTAMA - GURU TIK |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta |
13 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan teknologi informasi dan komunikasi jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
Total Formasi Tenaga Guru saat ini 235 |