Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

No Nama Jabatan Kualifikasi Pendidikan Alokasi Formasi Deskripsi Pekerjaan Unit Penempatan Penghasilan Jenis Jabatan
1 AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 4 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama islam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
2 AHLI PERTAMA - GURU AGAMA KRISTEN Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 2 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama kristen jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
3 AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 5 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa indonesia jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
4 AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 5 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa inggris jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
5 AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 29 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup bimbingan konseling jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
6 AHLI PERTAMA - GURU IPA Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 1 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan alam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
7 AHLI PERTAMA - GURU IPS Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 1 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan sosial jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
8 AHLI PERTAMA - GURU KELAS-SD Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 60 Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
9 AHLI PERTAMA - GURU KELAS-TK Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 22 Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
10 AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 2 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan matematika jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
11 AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 54 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
12 AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 6 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan prakarya dan kewirausahaan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
13 AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 31 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
14 AHLI PERTAMA - GURU TIK Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerinta 13 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan teknologi informasi dan komunikasi jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 FUNGSIONAL
Total Formasi Tenaga Guru saat ini 235
Kembali

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi