1 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
2 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
3 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS WONGGARASI II |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
4 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
5 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
6 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
7 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
8 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
9 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
10 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
11 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
12 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
13 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
14 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
15 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
16 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
17 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
18 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
19 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
20 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
21 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
22 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
23 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
24 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
25 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
26 |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan,akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
27 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO TIMUR |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
28 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
29 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
6 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
30 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
31 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
32 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
33 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
34 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS PANCAKARSA II |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
35 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
36 |
Apoteker Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas dan pelayanan di bidang praktik kefarmasian |
PUSKESMAS WONGGARASI II |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
37 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
6 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
38 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
39 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
40 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
41 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS PATILANGGIO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
42 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
43 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
THERAPEUTIC FEEDING CENTRE (TFC) |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
44 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
45 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
46 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS PANCAKARSA I |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
47 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
48 |
Bidan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Asuhan Kebidanan sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
49 |
Dokter (Umum) Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
50 |
Dokter Gigi (Umum) Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
51 |
Dokter Gigi (Umum) Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
52 |
Dokter Gigi (Umum) Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
53 |
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan kegiatan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan, dan pengendalian vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, dan/atau binatang/serangga penggangu pembawa penyakit |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
54 |
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan, dan pengendalian vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, dan/atau binatang/serangga penggangu pembawa penyakit |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
55 |
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan, Mengkaji data penyakit dan perkembangan penyakit dengan mengumpulkan data-data dan rekapan dari pustu serta masyarakat agar dapat ditangani secepatnya |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
56 |
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan, Mengkaji data penyakit dan perkembangan penyakit dengan mengumpulkan data-data dan rekapan dari pustu serta masyarakat agar dapat ditangani secepatnya |
DINAS KESEHATAN | BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
57 |
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan, Mengkaji data penyakit dan perkembangan penyakit dengan mengumpulkan data-data dan rekapan dari pustu serta masyarakat agar dapat ditangani secepatnya |
PUSKESMAS POPAYATO TIMUR |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
58 |
Fisikawan Medis Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik. pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik. |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
59 |
Nutrisionis Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan
dan dietetik baik di masyarakat maupun pada fasilitas kesehatan |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
60 |
Nutrisionis Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan
dan dietetik baik di masyarakat maupun pada fasilitas kesehatan |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
61 |
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
62 |
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
63 |
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
64 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
65 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
4 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
66 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
67 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
68 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
69 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
21 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
70 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS PAGUAT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
71 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
72 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS WONGGARASI II |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
73 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
74 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
75 |
Perawat Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga,kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
76 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan pelayanan laboratorium Kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia klinik, Mikrobiologi, Kimia Lingkungan, Toksikologi, Imunoserologi, Biologi dan Fisika, melalui kegiatan perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, pencatatan, dan pendokumentasian data analisis laboratorium sehingga didapat hasil pemeriksaan yang akurat |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
77 |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Kegiatan advokasi pembinaaan dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media,melakukan pengkajian\/penelitian prilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan prilaku masyarakat dalam mendukung kesehatan. |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
78 |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Kegiatan advokasi pembinaaan dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media,melakukan pengkajian\/penelitian prilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan prilaku masyarakat dalam mendukung kesehatan. |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
79 |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Kegiatan advokasi pembinaaan dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media,melakukan pengkajian\/penelitian prilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan prilaku masyarakat dalam mendukung kesehatan. |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
80 |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Kegiatan advokasi pembinaaan dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media,melakukan pengkajian\/penelitian prilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan prilaku masyarakat dalam mendukung kesehatan. |
PUSKESMAS PAGUAT |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
81 |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Kegiatan advokasi pembinaaan dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media,melakukan pengkajian\/penelitian prilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan prilaku masyarakat dalam mendukung kesehatan. |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
82 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
83 |
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan kegiatan keteknisian gigi sederhana sesuai dengan pedoman dan arahan pimpinan untuk melaksanakan pelayanan keteknisian gigi |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.2.000.000 - Rp.4.000.000 |
FUNGSIONAL |
84 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
5 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
85 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
86 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
87 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
88 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
89 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO TIMUR |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
90 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
91 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
92 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS PANCAKARSA II |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
93 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
94 |
Asisten Apoteker Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Mengumpulkan data maupun literatur kefarmasian, melakukan penyiapan pekerjaan kefarmasian, menyusun draft laporan penyimpanan perbekalan farmasi, menyusun laporan kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dalam melaksanakan penyiapan pelayanan kefarmasian |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
95 |
Asisten Penata Anestesi Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan tugas pelayanan kepenataan anestesi pada sarana kesehatan daerah |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
96 |
Asisten Penata Anestesi Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan tugas pelayanan kepenataan anestesi pada sarana kesehatan daerah |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
97 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
7 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
98 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
99 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
5 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
100 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS PANCAKARSA II |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
101 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
4 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
102 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
103 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
104 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
105 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS PANCAKARSA I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
106 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
107 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
108 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS PATILANGGIO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
109 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
8 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
110 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
7 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
111 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS WONGGARASI II |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
112 |
Bidan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan Asuhan Kebidanan terhadap pasien sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
113 |
Fisioterapis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Memberikan pelayanan fisioterapi berupa pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan pada unit pelayanan kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
114 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
115 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS PAGUAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
116 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
117 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
118 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
119 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
120 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS PANCAKARSA I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
121 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS POPAYATO TIMUR |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
122 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
123 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
124 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS PATILANGGIO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
125 |
Nutrisionis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metoda operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
126 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS PANCAKARSA I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
127 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
17 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI BIMBINGAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
128 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS POPAYATO TIMUR |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
129 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS PANCAKARSA II |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
130 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
131 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
6 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS PAGUAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
132 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
7 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
133 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
8 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
RUMAH SAKIT PRATAMA LEMITO | SEKSI PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
134 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
3 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
135 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
5 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
136 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
137 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
138 |
Perawat Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan dari kesehatan pada individu, keluarga, kelompok masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan sesuai pedoman dan pelaksanaanya |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
139 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
140 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
141 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS MARISA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
142 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
143 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
144 |
Perekam Medis Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna. |
PUSKESMAS WONGGARASI I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
145 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
146 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
147 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS POPAYATO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
148 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS MOTOLOHU |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
149 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS DUHIADAA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
150 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
151 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
152 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
153 |
Radiografer Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pada fasilitas kesehatan |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
154 |
Teknisi Transfusi Darah Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
2 |
Melaksanakan kegiatan tranfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah donor, pengolahan darah, pengamanan Darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi. |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA | BIDANG PELAYANAN | SEKSI PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
155 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
156 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS POPAYATO BARAT |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
157 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS PANCAKARSA I |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
158 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS BUNTULIA |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
159 |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan |
PUSKESMAS WANGGARASI |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
160 |
Terapis Gigi dan Mulut Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan Perawat Gigi Trampil, melaksanakan kegiatan UKGS\/UKS ke sekolah dan Pelayanan di Poliklinik Gigi Dan Mulut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung tugas dan fungsi fasilitas kesehatan |
PUSKESMAS LEMITO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
161 |
Terapis Gigi dan Mulut Terampil |
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 |
1 |
Melaksanakan kegiatan Perawat Gigi Trampil, melaksanakan kegiatan UKGS\/UKS ke sekolah dan Pelayanan di Poliklinik Gigi Dan Mulut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung tugas dan fungsi fasilitas kesehatan |
PUSKESMAS DENGILO |
Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000 |
FUNGSIONAL |
Total Formasi Tenaga Kesehatan saat ini 315 |