konten 1

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi akun dan pendaftaran, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Pasfoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan;
  2. Pastikan Anda berada di area dengan jaringan internet yang stabil;
  3. Meski pendaftaran dapat dilakukan melalui ponsel, namun tidak direkomendasikan untuk melakukan pengisian data melalui ponsel. Sebaiknya pengisian data diri dilakukan melalui perangkat komputer atau laptop;
  4. Diharapkan calon pelamar untuk tidak terburu-buru dalam memilih formasi yang diinginkannya, karena Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan;
  5. Siapkan diri Anda, Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.

 


konten 1

Membuat Akun SSCASN

Silahkan klik link dibawah ini
https://sscasn.bkn.go.id

  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN BKN;
  2. Melakukan registrasi secara daring (online) dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Pada tahap registrasi Akun Pelamar (UserID dan Password) melalui portal SSCASN BKN, jika mengalami kendala pelamar bisa menanyakan langsung permasalahan yang dihadapi kepada Help Desk SSCN BKN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
  4. Cetak Kartu Informasi Akun SSCASN

 



konten 1

Log in ke SSCASN BKN

Silahkan klik link dibawah ini
https://sscasn.bkn.go.id

  1. Melakukan Log In ke SSCASN menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
  2. Sebelum ke tahapan pendaftaran, silakan lihat kembali video tutorial di laman Bantuan dan baca kembali Buku Petunjuk Pendaftaran CASN.



konten 1

Daftar Instansi

  1. Melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, mendaftar formasi, melengkapi data pelamaran yang disyaratkan. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan;
  2. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan;
  3. Membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume;
  4. Mengakhiri proses pendaftaran;
  5. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN

 

 



konten 1

Seleksi Administrasi

  1. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pengadaan instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  2. Panitia Seleksi memeriksa kelengkapan dokumen pelamar sesuai dengan persyaratan administrasi yang berpedoman pada petunjuk teknis seleksi administrasi;
  3. Dalam hal ditemukan data yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, maka dokumen dimaksud dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat;
  4. Dalam hal terdapat pelamar yang dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar didiskualifikasi;
  5. Panitia Seleksi menetapkan pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.



konten 1

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Silahkan klik link dibawah ini
PORTAL CASN POHUWATO

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi diumumkan melalui laman resmi Panitia Seleksi Daerah instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  3. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan yang diajukan melalui SSCASN paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
  4. Panitia Seleksi Daerah Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
  5. Panitia Seleksi Daerah Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar:
  6. Apabila alasan sanggahan diterima, Panitia Seleksi Daerah Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah