Persyaratan Umum PPPK Jabatan Fungsional Guru
Persyaratan Lainnya
Persyaratan Khusus PPPK Jabatan Fungsional Guru
merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum terdiri atas :
Penyandang Disablitas
Kelengkapan Berkas dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui pranala https://sscasn.bkn.go.id. Penyampaian dokumen secara elektronik saat mendaftar, dengan ketentuan dokumen elektronik sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Kompetensi dan Afirmasi
Seleksi Kompetensi
Afirmasi
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK
Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Seleksi Kesesuaian dan Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi Tes
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Pengumuman Hasil Seleksi
Silahkan klik link dibawah ini
PORTAL CASN POHUWATO
Informasi Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan pada laman ini, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas Badan Kepegawaian Negara.