konten 1

Persyaratan Umum PPPK Jabatan Fungsional Guru

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/Tentara/Polisi;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat poltik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
  8. Sehat Jasmani dan Rohani;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,00 (dua koma nol nol);;
  12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Pohuwato sesuai formasi.

Persyaratan Lainnya

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  2. Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
  3. Pelamaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik oleh Panitia Seleksi Daerah;
  4. Pelamar Wajib menggunakan e-Meterai yang terintegritas dengan Perum PERURI untuk dokumen yang wajib menggunakan meterai;
  5. Bagi pelamar yang telah mendaftar di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, agar mengirimkan softcopy dokumen yang sama, yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN ke Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui email : [email protected], dengan format subjek email : “Nomor Peserta/Nama Peserta/Formasi Jabatan”. Contoh : 3001-113-0000001/SYAIFUL SAFRIL/Ahli Pertama – Guru Kelas.


konten 1

Persyaratan Khusus PPPK Jabatan Fungsional Guru

  1. Kategori Pelamar
    • Pelamar Prioritas 1
      merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
      1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
      2. Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
      3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
      4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
    • Pelamar Prioritas 2
      merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
    • Pelamar Prioritas 3
      merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
    • Pelamar Umum
      Pelamar Umum terdiri atas :
      1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
      2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
  2. Menyertakan sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi pendidikan bagi pelamar yang memiliki sertifikasi sesuai dengan persyaratan.

Penyandang Disablitas

  1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan :
    • Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 20 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 59 (lima puluh sembila) tahun pada saat melamar;
    • Penyandang disabilitas sebagaimana tersebut diatas adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA.
  2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia instansi daerah (tidak diwakili);
  3. Surat keterangan sebagaimana tersebut diatas, dapat diunduh pada laman Portal Informasi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, KLIK DISINI;
  4. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang berdurasi minimal 5 menit
  5. Panitia Seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

konten 1

Kelengkapan Berkas dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui pranala https://sscasn.bkn.go.id. Penyampaian dokumen secara elektronik saat mendaftar, dengan ketentuan dokumen elektronik sebagai berikut :

  1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Scan Ijazah asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau screenshoot Bukti Forlapdikti dengan status kelulusan;
  4. Scan Transkrip Nilai Ijazah asli;
  5. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang sudah memiliki.

Tata Cara Pendaftaran

  • Setiap pelamar wajib membuat akun, dengan ketentuan :
    1. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan updating akun pada portal SSCASN, (Pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi Tahun 2021);
    2. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
  • Lengkapi biodata
  • Pilih Instansi, Formasi dan Jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
  • Lengkapi data form yang tersedia
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Cek isian pada halaman Resume. Pada tahapan ini pelamar memastikan data dan dokumen sudah sesuai. Jika belum sesuai, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya selama periode pendaftaran masih terbuka
  • Akhiri Pendaftaran, pada tahapan ini data yang telah diakhiri tidak dapat diubah kembali dengan alasan apapun.
  • Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022

konten 1

Seleksi Kompetensi dan Afirmasi

Seleksi Kompetensi

  1. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas 1 menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021, dan langsung ditempatkan pada unit penempatan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru
  2. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas 2 dan 3, dilakukan dengan menilai kesesuaian :
    • Kualifikasi akademik;
    • Kompetensi;
    • Kinerja; dan
    • Pemeriksaan latar belakang (background check)
  3. Penilaian kesesuaian sebagaimana diatas dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato
  4. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum:
    1. Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia formasi/kebutuhan lowong Jabatan Fungsional Guru setelah seleksi kompetensi pelamar prioritas 1, 2 dan 3;
    2. Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK;
    3. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum jabatan fungsional Guru, terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara;
    4. Informasi terkait seleksi kompetensi pelamar umum jabatan fungsional guru akan diumumkan kemudian
Afirmasi

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar, akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
  • Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
  • Pelamar yang merupakan Kategori Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun hingga sekarang dan terdaftar di data Dapodik. Anda akan mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
  • Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45.


konten 1

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK

Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

PENJELASAN ALUR SELEKSI

Seleksi Kesesuaian dan Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

PENJELASAN ALUR SELEKSI

Seleksi Tes
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

PENJELASAN ALUR SELEKSI

konten 1

Pengumuman Hasil Seleksi

Silahkan klik link dibawah ini
PORTAL CASN POHUWATO

Informasi Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan pada laman ini, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas Badan Kepegawaian Negara.