Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Porto
  • Beranda
  • Dashboard
  • Pengumuman
  • Infografis
  • Unduh
  • Bantuan

NO LOKASI FORMASI NAMA JABATAN JUMLAH FORMASI FORMASI TERISI DI PERIODE I FORMASI LOWONG PERIODE II KUALIFIKASI PENDIDIKAN DESKRIPSI PEKERJAAN JENIS JABATAN
1 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU KELAS-TK 22 0 22 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
2 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN 6 1 5 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan prakarya dan kewirausahaan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
3 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM 4 1 3 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama islam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
4 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING 29 0 29 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup bimbingan konseling jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
5 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU IPA 1 0 1 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan alam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
6 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA 31 0 31 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
7 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS 5 0 5 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa inggris jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
8 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA 2 0 2 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan matematika jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
9 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU TIK 13 1 12 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan teknologi informasi dan komunikasi jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
10 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA 5 0 5 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa indonesia jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
11 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES 54 0 54 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
12 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU KELAS-SD 60 4 56 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
13 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU IPS 1 0 1 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan sosial jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
14 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GURU AHLI PERTAMA - GURU AGAMA KRISTEN 2 0 2 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama kristen jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah FUNGSIONAL
Total Formasi Tenaga Guru saat ini 228
Kembali

Hak Cipta © Copyright @ 2019 - 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato. Hak Cipta dilindungi