1 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU KELAS-TK |
22 |
0 |
22 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
2 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN |
6 |
1 |
5 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan prakarya dan kewirausahaan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
3 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM |
4 |
1 |
3 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama islam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
4 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING |
29 |
0 |
29 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup bimbingan konseling jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
5 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU IPA |
1 |
0 |
1 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan alam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
6 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA |
31 |
0 |
31 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
7 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS |
5 |
0 |
5 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa inggris jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
8 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA |
2 |
0 |
2 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan matematika jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
9 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU TIK |
13 |
1 |
12 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan teknologi informasi dan komunikasi jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
10 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA |
5 |
0 |
5 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan bahasa indonesia jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
11 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES |
54 |
0 |
54 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
12 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU KELAS-SD |
60 |
4 |
56 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Merencanakan, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan pedoman kurikulum dan peraturan perundang ? undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
13 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU IPS |
1 |
0 |
1 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan ilmu pengetahuan sosial jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
14 |
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
GURU AHLI PERTAMA - GURU AGAMA KRISTEN |
2 |
0 |
2 |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru Tahun 2024 |
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam ruang lingkup pendidikan agama kristen jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah |
FUNGSIONAL
|
Total Formasi Tenaga Guru saat ini 228 |