Berdasarkan Berita Acara Nomor: B/10.24/PANSEL/7103/810-IX tanggal 24 September 2024 tentang Jawaban sanggahan Pelamar dan finalisasi penetapan Hasil Seleksi Administrasi pasca sanggah pada seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang melakukan Sanggahan adalah pelamar yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sesuai Pengumuman Nomor: B/09.24/Pansel/7103/810-VIII tanggal 17 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan Calon Pegawai Negri Sipil Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024;
- Kesempatan Masa Sanggah yang telah diberikan bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, mulai dari tanggal 20 s.d 22 September 2024;
- Adapun sanggahan yang diajukan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di periode tersebut pada nomor 2, diajukan pelamar melalui laman portal sscasn.bkn.go.id;
- Sampai dengan akhir masa sanggah, terdapat 9 (sembilan) Pelamar yang telah melakukan sanggahan dari total 16 (enam belas) pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
- Panitia Seleksi Daerah telah melakukan verifikasi kembali atas sanggahan yang diajukan pelamar, dengan hasil status sanggahan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
- Jawaban sanggah dapat dilihat pada akun masing-masing pelamar yang mengajukan sanggahan, atau dapat dicek melalui laman Dashboard Portal CASN Pohuwato Menu Pencarian, KLIK AKSES CARI CEPAT;
- Berdasarkan final verifikasi pasca sanggah, maka jumlah pelamar pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman hasil seleksi pra sanggah, TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN;
- Informasi mengenai tahapan selanjutnya, akan diumumkan lebih lanjut melalui Portal Informasi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pohuwato bkpsdm.pohuwatokab.go.id/portalcasn;
- Seluruh tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024, TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
- Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi Daerah;
- Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai CPNS, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak membatalkan serta memberhentikan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk perlunya.
KLIK DETAIL Lampiran Pengumuman.