Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

04-08-2022 | 2176 Kali


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan melakukan Pendataan Ulang Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Kegiatan Focus Group Discussion Desk Validasi Data Tenaga Non ASN;
  2. Kegiatan FGD Desk Validasi data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi data Non ASN disertai kompetensi masing-masing dalam rangka penyelesaian masalah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  3. Kegiatan ini akan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian unit kerja untuk melakukan kroscek data melalui Aplikasi e-Non ASN Kabupaten Pohuwato, https://e-nonpns.pohuwatokab.go.id;
  4. Periode validasi data tenaga Non ASN dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022;
  5. Ketentuan Validasi Data Tenaga Non ASN serta hal-hal yang bersifat teknis lainnya, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (terlampir);
  6. Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Unit Kerja yang tidak melakukan validasi data dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami