Halaman Katalog Standar Operasional Prosedur Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato


Deskripsi Layanan :

Usulan Formasi adalah usulan jumlah dan susunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperlukan dalam organisasi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan usulan Formasi ini akan ditetapkan formasi berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja untuk memenuhi jabatan yang lowong di organisasi pemerintah.

Formasi masing-masing unit kerja disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan ASN sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap Jenis Pekerjaan, Sifat Pekerjaan, Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Seorang ASN, Prinsip pelaksanaan pekerjaan, Peralatan yang tersedia dan kondisi Kemampuan Keuangan Negara.


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  6. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 75 Tahun 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi PNS;
  7. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
  8. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS

Persyaratan dan Peralatan :

  1. Peraturan dan Pedoman yang berkaitan dengan penyusunan formasi ASN;
  2. Data Bezzeting PNS;
  3. Komputer dan Jaringan Internet;
  4. Aplikasi Electronic Career Development (e-CD) untuk Data Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  5. Aplikasi e-Formasi.

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima dan menindaklanjuti surat usulan formasi dari Kementerian PAN-RB;
  2. Membuat Surat Edaran ke Unit Kerja untuk menyusun formasi dengan memprioritaskan jabatan yang bersifat strategis;
  3. Menerima Usul Pengajuan Formasi ASN dari Unit Kerja berdasarkan kebutuhan yang ada di Sistem Informasi e-CD;
  4. Melakukan verifikasi usulan formasi Unit Kerja;
  5. Melakukan entri ke dalam sistem e-Formasi atas usulan yang disetujui;
  6. Usul pengajuan formasi disampaikan ke Bupati;
  7. Formulir isian kebutuhan ASN dan pengantar ditujukan kepada Kementerian PAN-RB , Kepala BKN, DPRD Kabupaten Pohuwato dan  Bupati Pohuwato;
  8. Menerima Penetapan Formasi ASN Kabupaten Pohuwato dari Kementerian PAN-RB.

Waktu Penyelesaian :

1 Bulan


Biaya :

Tidak dipungut biaya


Peringatan :

Apabila SOP Usulan Formasi ASN tidak dilakukan, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak akan memperoleh alokasi formasi Kebutuhan ASN dari Kementerian PAN RB.


Pengaduan Layanan :

  1. Konsultasi Online melalui Website : Klik Disini;
  2. WhatsApp Layanan : 082236827500;
  3. Kanal Lapor BKPP : Klik Disini;
  4. Email : [email protected]

Produk Layanan :

  1. Surat Keputusan Bupati Pohuwato tentang Usulan Formasi Kebutuhan ASN;
  2. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan ASN.

Alur Layanan

Deskripsi Layanan :

Pengadaan CASN merupakan kegiatan rekrutmen aparatur yang dilaksanakan sebagai respons pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan kinerja instansi serta dalam upaya untuk memperoleh kualitas SDM ASN unggul yang memiliki keahlian dan keterampilan sehingga dapat bekerja cepat, adaptif, dan inovatif.

Pengadaan CASN yang objektif dan transparan diharapkan untuk mendapatkan ASN yang sesuai dengan nilai utama BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. BerAKHLAK merupakan core values ASN yang menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS;
  6. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah;
  7. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF);
  8. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK;
  9. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Persyaratan dan Peralatan :

  1. SK Penetapan Formasi CASN Kabupaten Pohuwato;
  2. Undangan;
  3. Ruang Rapat;
  4. Notulen Rapat;
  5. Komputer, Labtop dan Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Portal CASN Pohuwato;
  8. Aplikasi SSCASN BKN;
  9. Lokasi dan Ruang Ujian;

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima Surat Keputusan Penetapan formasi CASN dari Kementerian PAN-RB;
  2. Melaksanakan rapat internal BKPP untuk menyusun SK Panitia Instansi Daerah dan tahapan kegiatan seleksi CASN berdasarkan jadwal dari Panselnas BKN;
  3. Membuat Undangan Rapat Panitia Instansi Daerah;
  4. Melaksanakan rapat tingkat Panitia Instansi Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah;
  5. Menetapkan tugas dan fungsi masing-masing Panitia Instansi Daerah Seleksi CASN;
  6. Menyusun Juknis sebagai pedoman pelaksanaan seleksi CASN;
  7. Menyusun Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan formasi CASN untuk kemudian didisposisi berjenjang hingga ditandatanganinya Surat Keputusan oleh Bupati;
  8. Mengumumkan Formasi dan Tahapan pengadaan Seleksi CASN.
  9. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Seleksi administrasi;
  10. Melaksanakan verifikasi administrasi dari pelamar CASN;
  11. Mengundang dan melaksanakan Rapat Panitia Instansi Daerah untuk menetapkan hasil seleksi administrasi;
  12. Mengumumkan hasil seleksi administrasi;
  13. Mengumumkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar berbasis CAT sesuai tahapan dan jadwal dari Panselnas BKN;
  14. Mengundang dan melaksanakan Rapat Panitia Instansi Daerah untuk menetapkan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi;
  15. Melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar;
  16. Mengolah data hasil Seleksi Kompetensi Dasar bersama Panselnas BKN;
  17. Melaksanakan Rapat Panitia instansi daerah tentang Penetapan dan Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
  18. Mengumumkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  19. Mengumumkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang berbasis CAT sesuai tahapan dan jadwal dari Panselnas BKN;
  20. Melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang;
  21. Melaksanakan Rapat Panitia instansi daerah tentang pengolahan dan integrasi data SKD dan SKB;
  22. Mengolah data integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang bersama Panselnas BKN;
  23. Melaksanakan Rapat Panitia instansi daerah tentang persiapan pengumuman hasil akhir Seleksi CASN;
  24. Mengumumkan Hasil akhir pelaksanaan Seleksi CASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas BKN.

Waktu Penyelesaian :

5 Bulan (Menyesuaikan dengan Jadwal dari Panselnas BKN)


Biaya :

Tidak dipungut biaya


Peringatan :

Apabila SOP Pengadaan Seleksi CASN tidak dilakukan, maka akan menghambat pelaksanaan seleksi CASN secara keseluruhan.


Pengaduan Layanan :

  1. Konsultasi Online melalui Website : Klik Disini;
  2. WhatsApp Layanan : 082236827500;
  3. Kanal Lapor BKPP : Klik Disini;
  4. Halaman Helpdesk CASN : Klik Disini;
  5. Email Panitia Instansi Daerah : [email protected];
  6. Official Telegram CASN : Klik Disini.

Produk Layanan :

  1. Surat Keputusan Bupati Pohuwato tentang Penetapan Formasi;
  2. Surat Keputusan Bupati Pohuwato tentang Susunan Panitia Instansi Daerah Seleksi CASN;
  3. Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi CASN;
  4. Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah tentang Hasil Seleksi Administrasi;
  5. Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  6. Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
  7. Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang;
  8. Surat Keputusan Bupati Pohuwato tentang Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi CASN.

Alur Layanan

Deskripsi Layanan :

Pengumuman adalah pemberitahuan atau informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum, baik tertulis maupun melalui audio visual media sosial yang disajikan kepada khalayak.

Pengumuman Seleksi CASN merupakan pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Keputusan yang meliputi Pemberitahuan Penetapan Formasi CASN, Tahapan Pelaksanaan Seleksi CASN, Hasil Seleksi Administrasi, Jadwal Pelaksanaan SKD, Hasil Pelaksanaan SKD, Jadwal pelaksanaan SKB hingga Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CASN.


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Persyaratan dan Peralatan :

  1. Peraturan dan Pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi CASN;
  2. Komputer, Labtop dan Jaringan Internet;
  3. Mesin Scanner;
  4. Adobe Photoshop;
  5. Portal CASN Kabupaten Pohuwato.

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima Disposisi Pelaksanaan Pengumuman Seleksi CASN, Jadwal dan Tahapan pelaksanaan Seleksi, dan hasil pelaksanaan seleksi dari Ketua/Sekretaris Panitia Instansi Daerah berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan pengumuman dari Seleksi hingga ke tahap akhir pelaksanaan seleksi CASN ke Panitia Seleksi Nasional BKN;
  3. Memeriksa fungsi setiap modul Portal CASN Pohuwato;
  4. Menyiapkan database portal sesuai kebutuhan pengumuman yang akan dipublikasikan;
  5. Menyiapkan bahan pengumuman, berupa file PDF dan banner pendukung penyebaran informasi;
  6. Mempublikasikan keseluruhan Pengumuman Seleksi CASN sesuai tanggal dan waktu yang ditetapkan Panselnas.

Waktu Penyelesaian :

2 hari pelaksanaan, mulai persiapan s.d publikasi untuk 1 (satu) pengumuman


Biaya :

Tidak dipungut biaya


Peringatan :

Apabila SOP Pengumuman Seleksi CASN tidak dilakukan, maka pelaksanaan tahapan awal, tahapan pelaksanaan dan tahapan akhir seleksi CASN akan terhambat.


Pengaduan Layanan :

  1. Konsultasi Online melalui Website : Klik Disini;
  2. WhatsApp Layanan : 082236827500;
  3. Kanal Lapor BKPP : Klik Disini.

Produk Layanan :

  1. Halaman Informasi Pengumuman resmi Seleksi CASN Kabupaten Pohuwato;
  2. Penyebaran informasi seleksi CASN melalui RSS (Really Simple Syndication) dan Media Sosial.

Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

-


Alur Layanan

Deskripsi Layanan :

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Ada 3 (tiga) jenis Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yaitu: Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 10 tahun, Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 20 Tahun dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 30 tahun.

Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam dan medali dengan pita warna biru dengan lima lajur abu-abu. Adapun warna medali dibedakan sesuai dengan jenis tanda kehormatan tersebut yaitu warna emas untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, warna perak untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun dan warna perunggu untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun. Tujuan pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tersebut kepada PNS adalah sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja;
  2. Bukti kelengkapan data dari Bidang P2-inka;
  3. Scan SK CPNS;
  4. Scan SK PNS;
  5. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  6. Scan SK Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural;
  7. Scan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang diterbitkan oleh BKPSDM
  8. Scan Piagam Satyalencana Karya Satya Sepuluh (X) tahun, Dua Puluh (XX) Tahun, atau Satyalencana Karya Satya bentuk lama bagi yang memiliki;
  9. Scan Daftar Riwayat Hidup.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mendownload dan melakukan verifikasi usulan Nominatif Satyalancana Karya Satya PNS yang memenuhi syarat berdasarkan pengantar dari unit kerja;
  2. Memproses usulan Satyalancana karya satya melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kementerian Dalam Negeri RI;
  3. Membuat Pengantar Usulan Satyalancana berdasarkan Nominatif PNS yang memenuhi syarat melalui Aplikasi SRIKANDI;
  4. Paraf koordinasi Pengantar usulan Satyalancana karya satya;
  5. Menandatangani Pengantar Satyalancana karya satya;
  6. Mengakhiri proses usulan di SIOLA;
  7. Melakukan koordinasi dengan PIC SIOLA Kementerian Dalam Negeri
  8. Menerima Satyalancana Karya Satya dari kementerian Dalam Negeri RI;
  9. Menyerahkan Piagam Penghargaan Satyalancana karya satya kepada PNS yang masuk dalam usulan.

Jangka Waktu Pelayanan :

  1. Proses Administrasi di daerah: 5 (lima) hari kerja
  2. Waktu penyelesaian 1 (satu) Tahun sampai diterbitkannya Satyalencana Karya Satya

Biaya / Tarif :

Tidak dipungut biaya (GRATIS)


Peringatan :

Apabila SOP Usulan Satyalancana Karya Satya tidak dilaksanakan, maka proses Satyalancana Karya Satya tidak dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri RI.


Pengaduan Layanan :

  1. Konsultasi Online melalui Website : Klik Disini;
  2. WhatsApp Layanan : 082236827500;
  3. Kanal Lapor BKPSDM : Klik Disini;
  4. Email : [email protected]

Produk Layanan :

  1. Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
  2. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 10 tahun
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 20 tahun
  4. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 30 tahun

Alur Layanan

Deskripsi Layanan :

BUP PNS adalah Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

BUP PNS bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang jabatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, masing-masing:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, Keterampilan, Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, Guru, dan Jaksa.
  3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya.
  4. 70 tahun bagi Guru Besar (Profesor), Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, berdasarkan undang-undang terkait dibidangnya.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai negeri dan pensiun janda/duda pegawai;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja;
  2. Bukti kelengkapan data;
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun;
  4. Scan SK CPNS
  5. Scan SK PNS;
  6. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  7. Scan SK Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural;
  8. Scan SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (Jika ada)
  9. Scan Akta / Buku Nikah;
  10. Scan Kartu Keluarga;
  11. Scan Kartu Tanda Penduduk.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Agendaris BKPSDM menerima berkas permohonan pengajuan usulan BUP PNS yang sudah lengkap dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Unit Kerja, dan mengagendakannya di Smartpeg BKPSDM;
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan pengajuan BUP PNS untuk ditindaklanjuti;
  3. Kepala Bidang P2 Inka menerima disposisi surat pengajuan BUP PNS untuk diproses lebih lanjut;
  4. Jabfung Pengelola Pemberhentian ASN menerima disposisi, untuk ditindaklanjuti dan memeriksa kelengkapan Usul BUP PNS;
  5. Menganalisa kelengkapan dokumen/Papperles, melakukan peremajaan data dan melakukan validasi usulan pensiun pada aplikasi SIASN BKN;
  6. Menginput, mengupload dokumen sesuai syarat dan mengusulkan pensiun melalui SIASN BKN untuk golongan IV/b ke bawah Kanreg XI dan untuk golongan V/c keatas (Non jenjang utama) ke BKN Pusat;
  7. Kepala Bidang P2 Inka melakukan Approval Usulan BUP PNS;
  8. Melakukan koordinasi dengan BKN selama proses penerbitan Pertek Pensiun oleh Kantor Regional XI BKN Manado untuk golongan IV/b kebawah dan BKN Pusat untuk Golongan IV/c keatas (Non jenjang Utama;
  9. Menerima Pertek BUP PNS dari BKN;
  10. Menerbitkan SK BUP PNS berdasarkan Pertek BKN yang diproses melalui Aplikasi Srikandi;
  11. SK BUP PNS ditandatangani secara elektronik atau secara konventional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  12. Penyerahan SK BUP PNS.

Jangka Waktu Pelayanan :

  1. Proses Administrasi: 3 s.d 7 hari kerja;
  2. Proses Penyerahan SK sesuai Agenda Pemda : 1 bulan


Biaya / Tarif :

Tidak dipungut biaya (GRATIS)


Peringatan :

Apabila SOP Pemberhentian untuk Jenis BUP PNS tidak dilaksanakan, maka proses Proses Pemberhentian PNS tidak dapat diproses lebih lanjut.


Pengaduan Layanan :

  1. Konsultasi Online melalui Website : Klik Disini;
  2. WhatsApp Layanan : 082236827500;
  3. Kanal Lapor BKPSDM : Klik Disini;
  4. Email : [email protected]

Produk Layanan :

  1. Surat Keputusan Pensiun PNS;
  2. Dana Pensiun Pemberi Kerja;
  3. Jaminan Hati Tua (JHT).

Alur Layanan

Usul Pensiun Janda Duda


Alur Layanan

Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri


Alur Layanan

Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani

Alur Layanan

Pemberhentian ini terjadi akibat pelanggaran berat seperti melakukan tindak pidana, pelanggaran disiplin berat, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama kurun waktu tertentu.

Alur Layanan

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami