
Deskripsi Layanan :
Usulan Formasi adalah usulan jumlah dan susunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperlukan dalam organisasi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan usulan Formasi ini akan ditetapkan formasi berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja untuk memenuhi jabatan yang lowong di organisasi pemerintah.
Formasi masing-masing unit kerja disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan ASN sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap Jenis Pekerjaan, Sifat Pekerjaan, Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Seorang ASN, Prinsip pelaksanaan pekerjaan, Peralatan yang tersedia dan kondisi Kemampuan Keuangan Negara.
Dasar Hukum :
Persyaratan dan Peralatan :
Mekanisme dan Prosedur :
Waktu Penyelesaian :
1 Bulan
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Peringatan :
Apabila SOP Usulan Formasi ASN tidak dilakukan, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak akan memperoleh alokasi formasi Kebutuhan ASN dari Kementerian PAN RB.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan
Deskripsi Layanan :
Pengadaan CASN merupakan kegiatan rekrutmen aparatur yang dilaksanakan sebagai respons pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan kinerja instansi serta dalam upaya untuk memperoleh kualitas SDM ASN unggul yang memiliki keahlian dan keterampilan sehingga dapat bekerja cepat, adaptif, dan inovatif.
Pengadaan CASN yang objektif dan transparan diharapkan untuk mendapatkan ASN yang sesuai dengan nilai utama BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. BerAKHLAK merupakan core values ASN yang menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dasar Hukum :
Persyaratan dan Peralatan :
Mekanisme dan Prosedur :
Waktu Penyelesaian :
5 Bulan (Menyesuaikan dengan Jadwal dari Panselnas BKN)
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Peringatan :
Apabila SOP Pengadaan Seleksi CASN tidak dilakukan, maka akan menghambat pelaksanaan seleksi CASN secara keseluruhan.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan
Deskripsi Layanan :
Pengumuman adalah pemberitahuan atau informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum, baik tertulis maupun melalui audio visual media sosial yang disajikan kepada khalayak.
Pengumuman Seleksi CASN merupakan pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Keputusan yang meliputi Pemberitahuan Penetapan Formasi CASN, Tahapan Pelaksanaan Seleksi CASN, Hasil Seleksi Administrasi, Jadwal Pelaksanaan SKD, Hasil Pelaksanaan SKD, Jadwal pelaksanaan SKB hingga Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CASN.
Dasar Hukum :
Persyaratan dan Peralatan :
Mekanisme dan Prosedur :
Waktu Penyelesaian :
2 hari pelaksanaan, mulai persiapan s.d publikasi untuk 1 (satu) pengumuman
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Peringatan :
Apabila SOP Pengumuman Seleksi CASN tidak dilakukan, maka pelaksanaan tahapan awal, tahapan pelaksanaan dan tahapan akhir seleksi CASN akan terhambat.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan
Deskripsi Layanan :
Layanan ini diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah memenuhi syarat masa percobaan (1 tahun), lulus Latsar, serta sehat jasmani dan rohani untuk diangkat dan diambil sumpah/janjinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara definitif. Proses ini merupakan tahapan krusial untuk memberikan kepastian status kepegawaian serta memastikan setiap aparatur memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan standar manajemen ASN
Guna mewujudkan birokrasi modern yang paperless, seluruh proses pengusulan dilakukan secara digital melalui sinkronisasi data mandiri pada aplikasi id ASN dan SIASN BKN. CPNS diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan ke platform yang tersedia untuk menjamin akurasi data, mempercepat verifikasi administratif, serta mempermudah persiapan prosesi pengambilan sumpah/janji PNS secara tepat waktu.
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Persyaratan Umum:
Persyaratan Dokumen:
Mekanisme dan Prosedur :
Seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara digitalisasi dengan alur sebagai berikut:
| No | Tahapan Kegiatan | Pelaksana | Estimasi | Output |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Verifikasi awal kelengkapan berkas digital pada formulir pendaftaran. | Tim Kerja Pengadaan ASN | 30 Menit | Checklist Kelengkapan |
| 2 | Validasi data pada aplikasi id ASN dan SIASN BKN. | Tim Kerja Pengolahan Data | 1 Hari | Data Valid |
| 3 | Entri data / Usul ke SIASN dan penyusunan Nota Dinas usulan. | Analis SDM Aparatur | 1 Hari | Nota Usul Pertek |
| 4 | Penyiapan draf SK Kolektif Pengangkatan PNS. | Analis SDM Aparatur | 2 Hari | Draf SK Kolektif |
| 5 | Verifikasi berjenjang dan penandatanganan SK oleh PPK. | Analis SDM Aparatur dan Pimpinan | 3 Hari | SK Kolektif |
| 6 | Prosesi pengambilan Sumpah/Janji PNS. | BKPSDM dan CPNS | Sesuai Jadwal | BA Sumpah |
| 7 | Penyerahan Petikan SK PNS dan Berita Acara Sumpah. | Bidang P2 Inka | 1 Jam | SK PNS dan BA Sumpah |
* Estimasi waktu menyesuaikan dengan jadwal pimpinan dan ketersediaan sistem BKN.
Waktu Penyelesaian :
2 Minggu
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Peringatan :
Kepatuhan terhadap seluruh tahapan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan merupakan prasyarat mutlak dalam proses pengusulan CPNS menjadi PNS. Kelalaian dalam memenuhi kelengkapan administrasi, ketidakteraturan urutan pengusulan, atau keterlambatan dalam pelaksanaan peremajaan data mandiri berisiko menyebabkan usulan tidak dapat diproses lebih lanjut, terjadinya penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga potensi kegagalan status pengangkatan PNS tepat pada waktunya.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan
Deskripsi Layanan :
BUP PNS adalah Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
BUP PNS bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang jabatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, masing-masing:
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Jangka Waktu Pelayanan :
Biaya / Tarif :
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Peringatan :
Apabila SOP Pemberhentian untuk Jenis BUP PNS tidak dilaksanakan, maka proses Proses Pemberhentian PNS tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan
Deskripsi Layanan :
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Ada 3 (tiga) jenis Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yaitu: Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 10 tahun, Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 20 Tahun dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja terus menerus selama 30 tahun.
Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam dan medali dengan pita warna biru dengan lima lajur abu-abu. Adapun warna medali dibedakan sesuai dengan jenis tanda kehormatan tersebut yaitu warna emas untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, warna perak untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun dan warna perunggu untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun. Tujuan pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tersebut kepada PNS adalah sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Jangka Waktu Pelayanan :
Biaya / Tarif :
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Peringatan :
Apabila SOP Usulan Satyalancana Karya Satya tidak dilaksanakan, maka proses Satyalancana Karya Satya tidak dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Pengaduan Layanan :
Produk Layanan :
Alur Layanan