Uji Publik Data Awal (Pra Finalisasi) Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022
04-10-2022 | 1609 Kali
Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah melakukan Pendataan awal (Pra finalisasi) Tenaga Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal PendataanTenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor :323/SEd/BKPP/814-VIII Tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Data awal Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 harus melalui tahapan selanjutnya yaitu UJI PUBLIK sebagaimana Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022 Perihal Tindak Lanjut PendataanTenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.
Uji Publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi dan masukan dari seluruh Tenaga Non ASN dan/atau masyarakat. Hasil dari uji publik menjadi landasan untuk menetapkan validasi dan finalisasi data Tenaga Non ASN.
Masa Uji Publik Data Awal Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, mulai tanggal 5 s.d 9 Oktober 2022 (Pukul 23:59 WITA).
Dalam masa Uji Publik apabila terdapat data, dokumen, keterangan yang dianggap tidak sesuai dapat disanggah atau dilaporkan. Apabila terdapat Tenaga Non ASN yang belum terakomodir pada sistem aplikasi pendataan, silakan laporkan secara tertulis ke Bupati Pohuwato Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato dengan identitas jelas yang dilampirkan dengan bukti pendukung selama periode Uji Publik. Laporan yang disampaikan melewati batas waktu uji publik tidak diterima dan dianggap tidak ada.