Perhitungan ulang atas kebutuhan Aparatur Sipil Negara per unit kerja dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun kedepan di periode 2024 – 2028 yang dirinci berdasarkan jenis jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 65/SEd/BKPSDM/814-I.