Edaran Tentang Apel Kerja dan Disiplin Berpakaian ASN Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato

05-03-2025 | 574 Kali


Dalam rangka meningkatkan disiplin kehadiran dan disiplin berpakaian dinas, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap ASN WAJIB mengikuti Apel Kerja Pagi dan Apel Kerja Sore di unit kerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah diatur;
  2. Masing-masing pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian di unit kerja, WAJIB mengambil daftar hadir manual dan daftar hadir digital melalui SIKAP-ASN dengan menyiapkan QR Code Absen pada setiap pelaksanaan Apel kerja;
  3. Setiap ASN, wajib:
    • Menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan hari kerja;
    • Untuk penggunakan pakaian dinas khaky hari senin dan selasa, serta pakaian dinas putih Hari Rabu, lengkap dengan atribut;
    • Menggunakan sepatu hitam (bukan sepatu olahrara/sepatu kets)
  4. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak mewarnai rambut dengan warna yang mencolok;
  5. Bagi ASN yang tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami
1