Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut tersebut, maka tugas utama BKPP Pohuwato adalah pelaksanaan manajemen kepegawaian di seluruh wilayah kabupaten pohuwato. Sedangkan Fungsi BKPP Kabupaten Pohuwato yaitu menyusun, merumuskan, merencanakan, menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan, serta membina dan mengendalikan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendayagunaan aparatur, pengembangan dan diklat serta pembinaan dan kesejahteraan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan urusan bidang kesekretariatan.
Sekretariat bertugas dalam pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga, penyusunan rencana program dan anggaran, pengendalian, evaluasi dan pelaporan. Sekretariat juga bertugas untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan, kearsipan dan dokumentasi unit organisasi, kepustakaan dan barang inventaris.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum bertugas membantu sekretaris dalam memberikan pelayanan teknis administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan dan pengawasan terhadap barang milik daerah. Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan program kerja kegiatan sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya. Selain itu juga melaksanakan administrasi surat menyurat, tata naskah dan kearsipan serta kerja sama dan hubungan masyarakat.
Sub Bagian Keuangan dan Program bertugas membantu sekretaris memberikan pelayanan teknis program kegiatan dan administrasi keuangan serta pelaporan APBD. Menyusun perencanaan dan informasi sebagai bahan menyusun tindak lanjut perencanaan dan informasi sebagai bahan penyusunan anggaran. Selain itu, melakukan singkronisasi anggaran kegiatan, monitoring dan evaluasi pengeluaran keuangan dan menyiapkan bahan penyusunan renstra, renja, laporan tahunan, laporan keuangan, lakip dan laporan terkait lainnya.
Mempunyai tugas merumuskan, menyusun dan melakukan pembinaan serta melaksanakan kajian, pengembangan aparatur dan diklat aparatur. Penyelenggaraan manajemen ASN meliputi penyusunan kebutuhan jabatan, penataan jabatan, pengembangan karir dan diklat aparatur.
Bertugas melakukan penelitian dan pengembangan tentang aparatur, pendataan dan analisa kebutuhan jabatan, penataan penempatan pegawai, dan pengembangan karir aparatur. Tugas lainnya adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan tugas belajar, izin belajar dan ikatan dinas, melakukan kajian dan analisa pengembangan karir pegawai dan profesionalisme pegawai serta analisa kompetensi pegawai.
Bertugas merancang, menyiapkan, melaksanakan, mengadministrasikan dan mendokumentasikan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, melakukan pembinaan, pendataan dan analisis kebutuhan diklat aparatur serta mengendalikan dan mengevaluasi urusan kediklatan pegawai dalam pengembangan karir.
Dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan aparatur. Merancang, menyiapkan, memfasilitasi, mengkoordinasikan, mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan aparatur. Tugas lainnya adalah identifikasi dan analisis masalah aparatur yang meliputi disiplin pegawai, penyelesaian proses pelanggaran disiplin pegawai, menyiapkan perumusan kebijakan pembinaan pegawai dan memproses administrasi izin perceraian pegawai.
Mempunyai tugas merumuskan, menyusun dan melakukan pembinaan serta melaksanakan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan administrasi kenaikan pangkat, mutasi pegawai serta kesejahteraan pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, izin cuti, karpeg, karis karsu, satya lencana dan pensiun.
Bertugas menyiapkan pedoman, petunjuk teknis dan melaksanakan administrasi kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, penempatan pegawai, status kepegawaian hingga pensiun.
Bertugas menyiapkan dan melaksanakan urusan administrasi kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, bertugas melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan struktural dan fungsional.
Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kesejahteraan pegawai, seperti penerbitan izin cuti, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, karis dan karsu, dan penghargaan satyalancana.
Mempunyai tugas merumuskan, menyusun kebijakan teknis, mengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan sistem informasi kepegawaian. Menyiapkan, memfasilitasi dan menyelenggarakan tata kearsipan, penyajian dan pertukaran informasi dan pemeliharaan sistem informasi yang meliputi database pegawai, software dan hardware.
Bertugas menyiapkan kebijakan teknis dan melaksanakan urusan dibidang pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian. Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian secara berkala, baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Selain itu, bertugas menyediakan dan mempublikasikan data dan informasi kepegawaian. Tugas lain yaitu mengelola dan memelihara jaringan komputer baik yang berbasis web maupun jaringan yang berbasis lokal atau area lokal network.
Bertugas menyiapkan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan serta pemeliharaan basis data kepegawaian serta bertanggung jawab terhadap keakuratan data kepegawaian. Tugas lainnya adalah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan data pegawai.
Bertugas menyiapkan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan serta pemeliharaan tata kearsipan kepegawaian, yang meliputi penyuntingan dan kode arsip kepegawaian, scanning dan upload file dokumen elektronik serta pemusnahan arsip.