26-11-2018 | 5758 Kali

POHUWATO - Panitia Seleksi Nasional CPNS 2018 telah resmi menerapkan sistem ranking berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018. Lalu bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapan sistem ranking untuk peserta SKB sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018?
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, Peserta SKB CPNS tahun 2018 dibagi menjadi 2 kelompok, masing-masing seperti tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf a: peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
Dan pada huruf b, menyebutkan apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
Jadi, ada dua kelompok untuk peserta Seleksi Kompetensi Bidang. Kelompok pertama adalah yang lulus Passing Grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi.
Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur.
Melansir laman resmi Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyampaikan bahwa sistem ranking akan diterapkan.
Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Permenpan No 61 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada tanggal 19 November 2018.
Kebijakan dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengutip laman menpan.go.id, sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.
Lantas bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapannya pada kuota formasi peserta SKB CPNS 2018?
Dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong.
Selain itu ada nilai minimum kumulatif formasi umum paling rendah sebesar 255 dan nilai minimum kumulatif formasi khusus THK-II paling rendah sebesar 220 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Melansir siaran pers BKN Nomor 042/RILIS/BKN/XI/2018, telah memberikan contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagai berikut :
Kasus 1
Formasi : 1
Lolos Passing Grade Awal : 1
Yg ikut SKB : 1
Kasus 2
Formasi : 1
Lolos Passing Grade Awal : 0
Yang ikut SKB : 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi : 2
Lolos Passing Grade Awal : 2
Yang ikut SKB : 2 (keduanya yang lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi : 2
Lolos Passing Grade Awal : 1
Yang ikut SKB : 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos Passing Grade Awal : 7
Yang ikut SKB : 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos Passing Grade awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika :
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos Passing Grade awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misalnya:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedic
Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB.
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Tes SKB untuk 2 kelompok seperti tersebut diatas, dilakukan dalam waktu bersamaan dengan menggunakan sistem CAT.
Semua proses by system termasuk soal ranking. Sehingga tidak ada intervensi dari oknum-oknum atau pihak tertentu. (rw)
17-12-2025 | 1236 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1465 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 989 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1770 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1796 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1513 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1052 Kali
02-09-2024 | 142513 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29476 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27581 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15804 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13269 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12620 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11860 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11641 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10300 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9044 Kali
