02-09-2024 | 55113 Kali
POHUWATO - Keputusan final Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, semua tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2024, kecuali non ASN dengan kriteria ini.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang saat ini telah berjalan prosesnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pengusulan dan penetapan formasi.
Menurut amanat yang tercantum di dalam UU ASN Nomor 20 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.
Dikutip dari laman dpr.go.id pada Minggu, 1 September 2024, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa tenaga honorer nantinya akan melewati tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP. Kendati demikian, Menteri Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa jalur tes yang dilakukan oleh tenaga honorer pada pengangkatan PPPK hanya sebatas formalitas saja.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," ujar Anas.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP tahun ini. Ada kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK dan tidak mendapatkan NIP di tahun 2024.
Kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak akan diangkat menjadi PPPK dan tidak mendapatkan NIP adalah mereka yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara saat pendataan di tahun 2022.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara telah menuntaskan proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemungkinan hanya akan menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer sebanyak 1,7 juta yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara.
Dikutip dari Instagram @mardanialisera pada Minggu, 1 September 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan mendapatkan NIP adalah mereka yang telah terdata sampai ke Badan Kepegawaian Negara.
Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa rencananya, tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara akan mendapatkan NIP paling lambat pada Desember 2024.
"Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan" kata Mardani. (rw)
02-09-2024 | 55114 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2180 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1367 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1380 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7238 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2312 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1274 Kali
02-09-2024 | 55114 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20253 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 16234 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14740 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9343 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8703 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8001 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7290 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7238 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6984 Kali