Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 2023

08-06-2022 | 7238 Kali


POHUWATO – Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) per 28 November 2023 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga ke tingkat daerah ini berpotensi menjadikan ribuan pegawai tidak tetap bakalan menganggur, termasuk di wilayah Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Kebijakan ini merupakan imbas dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dimana pemberlakuannya 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, baik pusat dan daerah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento mengatakan Pemerintah daerah akan secepatnya mengambil langkah terhadap nasib para honorer tersebut. Baik dengan langkah mendorong mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab menurutnya, ada sekitar dua ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato. Jumlah ini belum termasuk mereka yang bekerja tanpa digaji atau hanya bekerja mengabdi secara sukarela.

“Ya, jumlah honorer di Kabupaten Pohuwato sebanyak 2624 0rang, lebih dari separuh jumlah keseluruhan ASN di Kabupaten Pohuwato yang berjumlah 3430 ASN. Seluruh unit kerja memiliki tenaga honorer, paling banyak berada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan”, Ujar Kaban Supratman.

Dirinya mengaku, pastinya pemerintah akan mencari solusi nasib tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Bagi tenaga honorer yang sudah berusia lebih dari 30 tahun, boleh masuk ASN lewat jalur seleksi PPPK, dan untuk tenaga honorer yang berusia dibawah 30 tahun, boleh masuk ASN melalui seleksi CPNS. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni ketersediaan formasi yang disetujui Kementerian PAN RB.

Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tak akan menutup mata dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menpan ini, makanya saat ini BKPP masih melakukan pendataan kembali terhadap kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing tenaga honorer untuk dibuka formasi sesuai disiplin ilmu dan keahlian yang mereka miliki.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menjadi ASN melalui rekrutmen PPPK dan CPNS,” ungkap Supratman.

Saat ini, Badan Kepegawaian masih memfokuskan validasi kembali dan pendataan tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato berdasarkan kompetensinya yang berjumlah 2624, yang terdiri dari 1932 orang tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya, Cleaning Service 494 orang dan sopir sebanyak 198 orang.

“Sekali lagi, tenaga honorer ini tidak serta merta diangkat jadi ASN, tapi masih melalui seleksi uji kompetensi berbasis CAT BKN. Dan Pemerintah Daerah menyiapkan peluang itu melalui jalur formasi yang dibuka sesuai kompetensi yang dimiliki Tenaga Honorer. Insya Allah mendapatkan persetujuan dari Menpan”, Ujar Kaban Supratman.

Dari total 2624 tenaga honorer ini, ada 457 guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari Guru SD 195 orang, Guru SMP 140 orang, Guru PAUD 50 orang, Guru SD swasta 40 orang dan Sanggar Kegiatan Belajar ada 4 orang. Sisanya berada di lingkup Dinas Pendidikan itu sendiri.

Sementara untuk Dinas Kesehatan berjumlah 914 orang atau sekitar 34% dari total tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato yang menyebar di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato, RSUD Bumi Panua dan Lingkup Dinas Kesehatan. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 2023, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami