08-06-2022 | 7238 Kali
POHUWATO – Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) per 28 November 2023 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga ke tingkat daerah ini berpotensi menjadikan ribuan pegawai tidak tetap bakalan menganggur, termasuk di wilayah Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Kebijakan ini merupakan imbas dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dimana pemberlakuannya 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, baik pusat dan daerah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento mengatakan Pemerintah daerah akan secepatnya mengambil langkah terhadap nasib para honorer tersebut. Baik dengan langkah mendorong mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab menurutnya, ada sekitar dua ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato. Jumlah ini belum termasuk mereka yang bekerja tanpa digaji atau hanya bekerja mengabdi secara sukarela.
“Ya, jumlah honorer di Kabupaten Pohuwato sebanyak 2624 0rang, lebih dari separuh jumlah keseluruhan ASN di Kabupaten Pohuwato yang berjumlah 3430 ASN. Seluruh unit kerja memiliki tenaga honorer, paling banyak berada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan”, Ujar Kaban Supratman.
Dirinya mengaku, pastinya pemerintah akan mencari solusi nasib tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Bagi tenaga honorer yang sudah berusia lebih dari 30 tahun, boleh masuk ASN lewat jalur seleksi PPPK, dan untuk tenaga honorer yang berusia dibawah 30 tahun, boleh masuk ASN melalui seleksi CPNS. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni ketersediaan formasi yang disetujui Kementerian PAN RB.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tak akan menutup mata dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menpan ini, makanya saat ini BKPP masih melakukan pendataan kembali terhadap kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing tenaga honorer untuk dibuka formasi sesuai disiplin ilmu dan keahlian yang mereka miliki.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menjadi ASN melalui rekrutmen PPPK dan CPNS,” ungkap Supratman.
Saat ini, Badan Kepegawaian masih memfokuskan validasi kembali dan pendataan tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato berdasarkan kompetensinya yang berjumlah 2624, yang terdiri dari 1932 orang tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya, Cleaning Service 494 orang dan sopir sebanyak 198 orang.
“Sekali lagi, tenaga honorer ini tidak serta merta diangkat jadi ASN, tapi masih melalui seleksi uji kompetensi berbasis CAT BKN. Dan Pemerintah Daerah menyiapkan peluang itu melalui jalur formasi yang dibuka sesuai kompetensi yang dimiliki Tenaga Honorer. Insya Allah mendapatkan persetujuan dari Menpan”, Ujar Kaban Supratman.
Dari total 2624 tenaga honorer ini, ada 457 guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari Guru SD 195 orang, Guru SMP 140 orang, Guru PAUD 50 orang, Guru SD swasta 40 orang dan Sanggar Kegiatan Belajar ada 4 orang. Sisanya berada di lingkup Dinas Pendidikan itu sendiri.
Sementara untuk Dinas Kesehatan berjumlah 914 orang atau sekitar 34% dari total tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato yang menyebar di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato, RSUD Bumi Panua dan Lingkup Dinas Kesehatan. (rw)
02-09-2024 | 55114 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2180 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1367 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1380 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7239 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2312 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1274 Kali
02-09-2024 | 55114 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20253 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 16234 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14740 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9343 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8703 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8001 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7290 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7239 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6984 Kali