27-10-2020 | 2366 Kali

POHUWATO – Usul penetapan NIP untuk CPNS Formasi 2019 berbeda dengan proses usul NIP CPNS di tahun-tahun kemarin. Sejak wabah pandemi Covid-19, layanan kepegawaian khususnya di bidang mutasi BKN mengalami perubahan, termasuk proses seleksi CPNS 2019 akan dtargetkan dilakukan secara digital.
Hal ini diungkapkan Aris Windiyanto, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN pada kegiatan Bimbingan Teknis secara virtual tentang Teknis Aplikasi Penetapan NIP CPNS 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara, pada Selasa (27/10/2020).
Aris Windiyanto menyatakan bahwa di masa pandemi ini layanan kepegawaian khususnya di bidang mutasi mengalami perubahan, termasuk proses seleksi CPNS 2019. “Seluruh layanan kepegawaian di bidang mutasi seperti usul kenaikan pangkat dan pensiun tidak lagi memerlukan berkas manual. BKN juga tidak lagi mengeluarkan pertimbangan teknis dengan tanda basah, yang ada adalah tanda tangan digital. Termasuk penetapan NIP CPNS 2019 yang akan kami targetkan dilakukan secara digital.
Selanjutnya Aris menjelaskan bahwa pada prinsipnya, alur penetapan NIP dengan cara digital tidak jauh berbeda dengan cara manual. Yang menjadi berbeda adalah penggunaan aplikasi dalam pelaksanaannya, yaitu SAPK BKN (Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian) dan DOCUDigital BKN. Instansi akan menginput data ke SAPK dan mengunggah data ke DOCUDigital, kemudian BKN akan memeriksa data di SAPK dan mengecek kelengkapan dan kebenaran data di DOCUDigital. Selanjutnya BKN akan mengirimkan pertimbangan teknis, surat pengantar dan berkas BTL/TMS kepada instansi secara digital.
Bagaimana proses Usul NIP CPNS secara digital?
Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain, yang mengikuti Bimtek secara virtual ini mengungkapkan, khusus untuk Peserta CPNS instansi Pemkab Pohuwato akan dijelaskan kembali proses usul penetapan NIP ini dalam pertemuan tersendiri bersama peserta.
“Secara teknis pelaksanaan masih kita komunikasikan dengan bidang terkait, apa kegiatannya akan dilakukan secara langsung atau hanya melalui media media video conference, kita tunggu saja setelah pengumuman tanggal 30 Oktober 2020”, pungkasnya. (rw)
17-12-2025 | 1175 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1412 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 939 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1674 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1733 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1483 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1026 Kali
02-09-2024 | 141769 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29221 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27400 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15778 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12965 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12433 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11564 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11312 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9472 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9020 Kali
