07-11-2020 | 3924 Kali
POHUWATO - Usai mengumumkan kelulusan CPNS Formasi 2019 Instansi Kabupaten Pohuwato dan menjelang dibukanya proses usul penetapan NIP CPNS, Panitia Instansi Daerah melalui BKPP Pohuwato menggelar kegiatan pertemuan bersama seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS guna mendengarkan penjelasan petunjuk teknis usul Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa ada salah satu point penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta dalam proses usul NIP.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat sebagai PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya pada gelaran penjelasan juknis usul NIP, Kamis (5/11/2020).
Ia melanjutkan, berdasar pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 ini, wajib hukumnya bagi peserta untuk membuat Surat Pernyataan Pengabdian di Kabupaten Pohuwato dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT diangkat PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, jadi wajib membuat surat pernyataan pengabdian di Kabupaten Pohuwato. Sebab bapak dan ibu berada di tempat ini adalah sebuah pilihan, sudah dinyatakan lulus seleksi berarti dianggap sudah memilih lokasi formasi tempat bekerja nanti di Kabupaten Pohuwato sebagai tempat pengabdian” ucapnya.
Lanjutnya, Jika sebelum 10 tahun sudah mengajukan pindah instansi lain atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja aparatur pemerintah daerah.
Secara mendetail, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 dimaksud yakni pada huruf L point j. : Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Lanjut isi Permenpan RB pada point k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (rw)
17-01-2025 | 405 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 856 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1260 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 506 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5598 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 909 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 764 Kali
02-09-2024 | 120502 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25758 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24033 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15002 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10280 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10138 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10050 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8284 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7581 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7475 Kali