07-11-2020 | 4614 Kali

POHUWATO - Usai mengumumkan kelulusan CPNS Formasi 2019 Instansi Kabupaten Pohuwato dan menjelang dibukanya proses usul penetapan NIP CPNS, Panitia Instansi Daerah melalui BKPP Pohuwato menggelar kegiatan pertemuan bersama seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS guna mendengarkan penjelasan petunjuk teknis usul Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa ada salah satu point penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta dalam proses usul NIP.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat sebagai PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya pada gelaran penjelasan juknis usul NIP, Kamis (5/11/2020).
Ia melanjutkan, berdasar pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 ini, wajib hukumnya bagi peserta untuk membuat Surat Pernyataan Pengabdian di Kabupaten Pohuwato dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT diangkat PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, jadi wajib membuat surat pernyataan pengabdian di Kabupaten Pohuwato. Sebab bapak dan ibu berada di tempat ini adalah sebuah pilihan, sudah dinyatakan lulus seleksi berarti dianggap sudah memilih lokasi formasi tempat bekerja nanti di Kabupaten Pohuwato sebagai tempat pengabdian” ucapnya.
Lanjutnya, Jika sebelum 10 tahun sudah mengajukan pindah instansi lain atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja aparatur pemerintah daerah.
Secara mendetail, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 dimaksud yakni pada huruf L point j. : Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Lanjut isi Permenpan RB pada point k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (rw)
17-12-2025 | 1175 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1412 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 939 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1675 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1734 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1483 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1026 Kali
02-09-2024 | 141771 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29221 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27401 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15778 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12965 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12433 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11565 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11312 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9475 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9020 Kali
