Revisi UU ASN Belum Disepakati, Belum Ada Payung Hukum Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi CPNS

01-02-2017 | 641 Kali


Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, fanpage Facebook @BKNgoid, instagram @bkngoidofficial.

Pertanyaan sebagian besar didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, Selasa (31/1/2017) di ruang kerjanya mengatakan bahwa sampai hari ini revisi Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman, hingga kini pun rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.

Herman melanjutkan, “yang terjadi adalah bahwa DPR menjalankan hak inisiatif mendorong perubahan UU ASN untuk dibahas bersama Pemerintah. Hak inisiatif ini selanjutnya akan dijadwalkan untuk dibahas dalam Panja dan biasanya akan memakan waktu lama”.


Sumber : BKN



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Revisi UU ASN Belum Disepakati, Belum Ada Payung Hukum Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi CPNS, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami