20-06-2020 | 1209 Kali
POHUWATO - Setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan penerapan Bekerja Dari Rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat dampak Covid-19, sejumlah jenis jabatan atau bidang pekerjaan di lingkup ASN direncanakan akan dievaluasi kembali. Hal ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan kompetensi yang harus disesuaikan dan tetap produktif di tengah kondisi birokrasi yang “dipaksa” serba digital saat ini.
Gagasan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan perbicangan yang dibawakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam acara Bincang Santai Online bersama Kepala BKN dengan mengusung topik “Kinerja Tetap Produktif di Era New Normal” pada Sabtu, (20/6/2020) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) dan diikuti ASN dari Pusat dan Daerah.
Bicara soal adaptif di era new normal, Kepala BKN mencontohkan soal budaya pertemuan rapat kerja atau rapat koordinasi di lingkup Instansi Pemerintah yang sebelumnya cukup sulit untuk dilakukan secara daring (online), tetapi dampak Covid-19 bisa mengubah kebiasaan itu.
“Pertemuan Pemerintahan termasuk Rakor atau Munas yang biasanya dapat menghabiskan anggaran besar, kini bisa berjalan jauh lebih murah melalui sistem digital. Ini yang kita sebut efisiensi dan harus kita akui birokrasi tidak pernah berubah dengan sendirinya secepat ini kalau bukan karena dampak Covid-19,” imbuhnya.
Dengan tuntutan perubahan tersebut, Kepala BKN menjelaskan akan adanya perubahan tren pekerjaan ASN memasuki era new normal, yakni mencakup peningkatan volume, konektivitas data kerja, terjadinya peningkatan tuntutan analisa big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. Bahkan menurutnya terdapat soft skills yang idealnya dimiliki setiap ASN, khususnya ketika beradaptasi dengan tatanan normal baru. Kepala BKN menguraikan empat unsur utama itu yakni yang terdiri dari aspek information, media, and technology skills, life and career skills, learning and innovation skills, dan effective communication skills.
Kepala BKN juga mengorelasikan antara tren pekerjaan serba digital saat ini dengan era industri 4.0 di Indonesia. Menurutnya dengan adanya Covid-19 justru memiliki impact yang memaksa kita memasuki era 4.0.
“Gara-gara Covid-19, secara tidak langsung kita dipaksa jadi society 4.0,” terangnya. Hal ini mengakibatkan dibutuhkannya kompetensi ASN yang memadai dengan tren saat ini. Sejak WFH diberlakukan bagi ASN, menurut Bima terdapat dua dampak yang saling kontra, di satu sisi ada ASN dengan kinerja yang begitu minim karena ternyata jenis jabatannya yang tidak relevan dilakukan lewat WFH, ditambah adanya kemampuan yang dituntut beradaptasi dengan sistem digital, namun di sisi lain ASN yang adaptif justru memiliki beban kerja yang berlebihan (overload).
Selain itu Kepala BKN juga menyinggung perihal pemberlakuan WFH selama ini yang menurutnya di era new normal lebih tepat didefinisikan sebagai Work From Anywhere (WFA). Hal ini juga berkaitan dengan konsep Flexible Working Arrangements yang mulai digaungkan baik di sektor Pemerintahan maupun swasta. Konsep song menurut Bima menjadi cikal tren baru sistem kerja ASN ke depan.
Pada bagian akhir Bincang Santia Online, Kepala BKN mengajak seluruh ASN untuk melihat tatanan normal baru dari perspektif yang konstruktif, mulai dari memodifikasi rencana kinerja di situasi pandemi, memanfaatkan keterbukaan informasi dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi, dan mau terus beradaptasi terhadap perubahan.
“Kita selalu punya ruang dan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas,” pesannya. (rw)
29-04-2021 | 7037 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2303 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1210 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 1951 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1621 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1470 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1365 Kali
02-09-2024 | 78853 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20706 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18732 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9617 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8886 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7509 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7328 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7037 Kali