29-04-2021 | 9029 Kali

POHUWATO – Jelang penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Direktorat Kinerja ASN BKN menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi, Selasa-Kamis (27-29/4/2021) di Double Tree Hotel Jakarta. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutan saat membuka acara tersebut mengatakan per 1 Juli 2021, ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran hasil.
Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023. Dijelaskan Samsul, kronologis penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan (1) penyusunan rencana SKP, (2) Reviu SKP, (3) Penetapan SKP sedangkan untuk Penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan Perspektif Penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.
Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal (Pembagian Tugas diantara JA/JF). “Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi sebagai berikut: (1) Rencana SKP JA/JF (2) Verifikasi Keterkaitan dengan Angka Kredit khusus JF. (3) Reviu SKP JA/JF dan penetapan SKP bagi JA/JF. Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh dibawah target) dan cukup (sedikit dibawah target),” pungkas Samsul. (bkn)
29-04-2021 | 9030 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 4029 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1560 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2645 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 2103 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1799 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1886 Kali
02-09-2024 | 142807 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29591 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27709 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15810 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13354 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12898 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12199 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11775 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10702 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9387 Kali
