Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 3017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar dan pedoman bagi BKPSDM Kabupaten Pohuwato untuk melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Dalam mewujudkannya, PPID Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato, memiliki VISI:
"Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato"
Untuk mewujudkan Visi, maka ditetapkanlah MISI PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato, sebagai berikut:
- Menyediakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyebarluaskan Informasi mengenai Kebijakan Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Melayani pemohon informasi secara cepat, ramah, transparan dan bertanggungjawab.