Layanan PPID   Senin - Jumat, Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA
WhatsApp 0822-3682-7500

Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau PPID Pelaksana;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebagai berikut:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:

  1. Beretika dan Berintegritas;
  2. Adil dan Tidak Diskriminatif;
  3. Santun dan Ramah;
  4. Bertanggung Jawab.

Kewajiban PPID Pembantu :

  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

PPID Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:

  1. Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pemohon informasi;
  2. Hasil survey kepuasan pemohon bernilai baik;
  3. Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik;
  4. Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.

Kembali