Layanan PPID   Senin - Jumat, Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA
WhatsApp 0822-3682-7500

Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, BKPSDM kabupaten Pohuwato telah menetapkan Keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato Nomor : 213 Tahun 2022 tentang Pembentukan tim Pengelola Layananan Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusai. Tim sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut terdiri dari:

1. Pembina : Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato
2. Ketua : Sekretaris BKPSDM
3. Wakil Ketua : Kepala Bidang Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai
4. Sekretaris : Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
5. Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan BKPSDM Kabupaten Pohuwato.

Secara lengkap susunan pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato, sebagai berikut :


Kembali