DMS Menjadi Syarat Tambahan Alih Status CPNS

22-02-2017 | 807 Kali


BKPPD saat ini tengah melakukan persiapan pengalihan status CPNS menjadi PNS Organik. Dalam waktu dekat, 107 CPNS Formasi tahun 2015 akan dialihkan statusnya setelah mengikuti Prajabatan yang telah dilaksanakan pada pertengahan 2016 silam.

Berbeda dengan pelaksanaan kegiatan pengalihan status CPNS ditahun-tahun kemarin, di tahun 2017 BKPPD menambahkan syarat tambahan untuk 107 CPNS dalam pengambilan STTPL Prajabatan, yakni wajib melengkapi arsip digital pada DMS (Document Management System).

Manajemen arsip dinamis saat ini sedang dikembangkan oleh BKPPD Kabupaten Pohuwato, yang fungsinya untuk menyimpan dokumen kepegawaian dalam media elektronik dengan menggunakan alat pemindai (scanner) dalam bentuk pdf.

Menurut Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Ismail Pomalingo, bahwa saat ini Pengelolaan arsip menjadi semakin kompleks, sehingga penanganan arsip sudah harus menggunakan teknologi informasi.

“Saat ini tim kami sedang membangun sistem informasi yang terintegrasi antara data personal ASN yang ada di SIM-ASN dengan aplikasi DMS nya BKN, hal ini dilakukan untuk menjawab program BKN tentang penerapan layanan kepegawaian berbasis less paper”, Ujar Ismail.

Menurutnya, Less Paper tidak hanya diwajibkan bagi CPNS yang saat ini sedang mengurus berkas pengalihan status, tapi kedepan akan diterapkan disemua sektor layanan kepegawaian di Kabupaten Pohuwato.

Beliau pun menginformasikan, bahwa timnya saat ini sedang menggarap Sistem Informasi penunjang penerapan layanan kepegawaian berbasis less paper. “Insya Allah, bulan maret selesai dan akan kita uji cobakan di 3 SOPD, tunggu saja tanggal mainnya, nanti kita akan informasikan lebih lanjut”, Ujarnya optimis.

Dihubungi secara terpisah terkait kegiatan pengalihan CPNS ini, Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain menginformasikan bahwa kegiatannya dipastikan akan dilaksanakan Bulan Maret. “TMT SK PNS terhitung tanggal 1 Februari 2017, dan penyerahan SK nya dijadwalkan bulan Maret nanti”, Katanya Singkat.
 



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: DMS Menjadi Syarat Tambahan Alih Status CPNS, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami