06-06-2017 | 9385 Kali

Sejumlah kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang salah satu nya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berkenaan dengan hal tersebut banyak pertanyaan yang disampaikan terkait dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat a.n Menteri PANRB untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.
Surat dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu :
Selain itu didalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017, agar dapat mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Surat dengan tembusan Presiden RI, Wapres RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Ketua KASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Non Struktural, Para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sumber : byu/HUMASMENPANRB
29-04-2021 | 9028 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 4028 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1560 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2645 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 2102 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1799 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1886 Kali
02-09-2024 | 142807 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29591 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27709 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15810 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13354 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12898 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12199 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11775 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10702 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9386 Kali
