27-09-2018 | 6696 Kali
Untuk dapat melamar sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan umum menyangkut umur, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, pelamar disyaratkan bersedia mengabdi di Kabupaten Pohuwato dengan tidak mengajukan pindah selama 15 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
Persyaratan khusus lainnya yakni pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar CPNS. Dimana disyaratkan dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah berakreditasi C, dengan ketentuan IPK pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan KTP minimal 2,00. Sedangkan IPK pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo minimal 3,00.
Persyaratan khusus ini juga mengatur ketentuan dan persyaratan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005. Untuk Kabupaten Pohuwato jumlah alokasi formasi khusus esk THK-2 hanya 1 (satu) orang dari Tenaga Pendidik, dengan mensyaratkan usia paling tinggi 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus hingga sekarang serta berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013 silam.
Khusus pelamar formasi umum Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan kualifikasi jabatan dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, perawat ahli pertama dan apoteker ahli pertama harus memiliki ijazah profesi. Sedangkan untuk formasi umum Tenaga Pendidik wajib memiliki Akta Mengajar atau Akta IV.
Menurut penjelasan Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Is. Husain, pelamar diminta untuk membaca kembali panduan pendaftaran CPNS agar tidak salah nanti pada saat registrasi di portal SSCN BKN. “Baca dan pahami secara baik, agar pelamar tidak salah nanti. Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan sesuai kualifikasi Pendidikan dan tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran” ujarnya mengingatkan.
“Kegagalan mendaftar umumnya karena kecerobohan pelamar, seperti kesalahan dalam melakukan input data. Jadi, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” Lukman menyarankan.
Pelamar CPNS melakukan registrasi online dengan mengisi formulir yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Terkait simpang siurnya informasi mengenai nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menggunakan gelar atau tidak, Kabid PA menjelaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah NIK dan Namanya sesuai dengan data yang ada di database Dukcapil.
Untuk 3 (tiga) Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, Surat Keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian setempat, pengurusannya nanti setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS di Kabupaten Pohuwato.
“Hal ini untuk menghindari pengurusan surat keterangan yang berulang-ulang, sehingga pemerintah daerah kabupaten pohuwato mengatur ketentuan pengurusannya nanti setelah pelamar lulus menjadi CPNS. Jadi, untuk pendaftaran awal tidak perlu mengurus Kir Dokter, Surat bebas narkoba dan SKCK karena 3 (tiga) keterangan ini sudah masuk dalam Surat Pernyataan Pelamar yang dapat diunduh melalui laman website BKPP Pohuwato ”, jelas Lukman menambahkan. (abo)
INFORMASI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2018, KLIK DISINI
14-11-2024 | 193 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 851 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 249 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 4716 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 573 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 365 Kali
Pendaftaran Ditutup, Berikut Data Statistik Pelamar CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 202411-09-2024 | 552 Kali
02-09-2024 | 78773 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20703 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18723 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14778 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9616 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8883 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7506 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7327 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7036 Kali