Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan

01-07-2026 | 96 Kali


POHUWATO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan kabar terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026 menindak lanjuti turunan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Penyusunan RPP ini melibatkan tim antar-kementerian (PANRB, BKN, Kemenkeu, LAN) dan telah memasuki tahap uji publik serta finalisasi. Fokus utama RPP ini adalah menciptakan birokrasi lincah dan berintegritas.

RPP Manajemen ASN 2026 merupakan aturan turunan UU No. 20/2023 yang ditargetkan rampung untuk mengatur transformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk implementasi single salary, penataan tenaga non-ASN, jaminan pensiun PPPK, dan mobilitas talenta berbasis digital. RPP ini mengedepankan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, serta penguatan kinerja.

Sementara untuk jaminan Pensiunan khususnya PPPK, sedang dirancang akan ada dalam bentuk Penghargaan.

"Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden", ungkap Rini saat RDP dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (31/03), sebagaimana dilihat koresponden BKPSDM dari rekaman video TV Parlemen pada Rabu (01/07).

Lanjut MenPAN-RB, konsep tersebut juga telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). RPP terbaru ini sedang disiapkan.

Akan disesuaikan pula dengan kesiapan fiskal, tanpa mengesampingkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami