Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

16-10-2019 | 797 Kali


POHUWATO – Badan Kepegawaian Negara kembali menerbitkan Peraturan baru tentang kepegawaian. Peraturan yang baru itu tentu saja harus segera dipahami oleh seluruh PNS, utamanya unit organisasi yang mengelola SDM Aparatur agar bisa segera dilaksanakan dengan baik.

Oleh karena itu, BKD Provinsi Gorontalo sebagai instansi pembina kepegawaian di wilayah Provinsi Kabupaten/Kota melalui Sub bidang Data dan Informasi menggelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat yang menangani mutasi dan pranata komputer dari unsur Bidang Pendayagunaan Aparatur dan Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKPP Kabupaten Pohuwato, bertempat di ruang CAT BKPP, pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Diharapkan dengan diselenggarakan Sosialisasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini dapat diperoleh persepsi yang sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, sehingga proses mutasi PNS yang telah diiplementasikan mulai bulan Oktober 2019 ini dapat berjalan dengan lancar, lebih efisien sesuai dengan regulasi. (rw)

 



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami