Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Tunadaksa Bisa Ikut Formasi Umum di Kabupaten Pohuwato

14-11-2019 | 1580 Kali


POHUWATO – Berdasarkan amanat Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi umum yang ditetapkan oleh Menteri PAN RB.

Menindaklanjuti hal ini, maka Panitia instansi daerah Kabupaten Pohuwato mengalokasikan calon pelamar penyandang disabilitas pada 1 (satu) jabatan tenaga pendidik, yakni Ahli Pertama – Guru Kelas, kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar dengan lokasi penempatan SDN 02 Duhiadaa.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain (14/11).  Menurutnya, Total jumlah alokasi formasi yang dibuka oleh instansi daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2019 sebanyak 74 untuk 34 Tenaga Guru dan 40 Tenaga Kesehatan. Sementara amanat Permenpan RB 23/2019 penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.

“2 persen dari total formasi 74 adalah 1,4, maka kita tetapkan 1 formasi umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, tetapi syarat untuk penyandang disabilitas ini kita atur kembali dengan mempertimbangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya”, Jelas Lukman Husain sembari menyebutkan bahwa penyandang Disabilitas yang disyaratkan adalah penyandang disabilitas Tunadaksa, yakni individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.

Lukman menambahkan, penyandang disabilitas tunadaksa yang nantinya akan melamar pada formasi umum Jabatan Ahli Pertama Guru Kelas di Kabupaten Pohuwato, persyaratannya tetap mengikuti sebagaimana persyaratan pada formasi umum, hanya saja calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah tanpa diwakili.

Ketentuan lainnya dari penyandang disabilitas tunadaksa, yakni bila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Tunadaksa Bisa Ikut Formasi Umum di Kabupaten Pohuwato, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami