14-11-2019 | 1580 Kali
POHUWATO – Berdasarkan amanat Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi umum yang ditetapkan oleh Menteri PAN RB.
Menindaklanjuti hal ini, maka Panitia instansi daerah Kabupaten Pohuwato mengalokasikan calon pelamar penyandang disabilitas pada 1 (satu) jabatan tenaga pendidik, yakni Ahli Pertama – Guru Kelas, kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar dengan lokasi penempatan SDN 02 Duhiadaa.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain (14/11). Menurutnya, Total jumlah alokasi formasi yang dibuka oleh instansi daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2019 sebanyak 74 untuk 34 Tenaga Guru dan 40 Tenaga Kesehatan. Sementara amanat Permenpan RB 23/2019 penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.
“2 persen dari total formasi 74 adalah 1,4, maka kita tetapkan 1 formasi umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, tetapi syarat untuk penyandang disabilitas ini kita atur kembali dengan mempertimbangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya”, Jelas Lukman Husain sembari menyebutkan bahwa penyandang Disabilitas yang disyaratkan adalah penyandang disabilitas Tunadaksa, yakni individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Lukman menambahkan, penyandang disabilitas tunadaksa yang nantinya akan melamar pada formasi umum Jabatan Ahli Pertama Guru Kelas di Kabupaten Pohuwato, persyaratannya tetap mengikuti sebagaimana persyaratan pada formasi umum, hanya saja calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah tanpa diwakili.
Ketentuan lainnya dari penyandang disabilitas tunadaksa, yakni bila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan. (rw)
17-01-2025 | 405 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 856 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1260 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 506 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5599 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 909 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 764 Kali
02-09-2024 | 120511 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25759 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24034 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15002 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10281 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10138 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10051 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8284 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7581 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7475 Kali