14-11-2019 | 1940 Kali

POHUWATO – Berdasarkan amanat Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi umum yang ditetapkan oleh Menteri PAN RB.
Menindaklanjuti hal ini, maka Panitia instansi daerah Kabupaten Pohuwato mengalokasikan calon pelamar penyandang disabilitas pada 1 (satu) jabatan tenaga pendidik, yakni Ahli Pertama – Guru Kelas, kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar dengan lokasi penempatan SDN 02 Duhiadaa.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain (14/11). Menurutnya, Total jumlah alokasi formasi yang dibuka oleh instansi daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2019 sebanyak 74 untuk 34 Tenaga Guru dan 40 Tenaga Kesehatan. Sementara amanat Permenpan RB 23/2019 penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.
“2 persen dari total formasi 74 adalah 1,4, maka kita tetapkan 1 formasi umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, tetapi syarat untuk penyandang disabilitas ini kita atur kembali dengan mempertimbangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya”, Jelas Lukman Husain sembari menyebutkan bahwa penyandang Disabilitas yang disyaratkan adalah penyandang disabilitas Tunadaksa, yakni individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Lukman menambahkan, penyandang disabilitas tunadaksa yang nantinya akan melamar pada formasi umum Jabatan Ahli Pertama Guru Kelas di Kabupaten Pohuwato, persyaratannya tetap mengikuti sebagaimana persyaratan pada formasi umum, hanya saja calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah tanpa diwakili.
Ketentuan lainnya dari penyandang disabilitas tunadaksa, yakni bila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan. (rw)
17-12-2025 | 1236 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1465 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 990 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1775 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1796 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1513 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1053 Kali
02-09-2024 | 142559 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29495 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27584 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15804 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13291 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12641 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11905 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11659 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10391 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9045 Kali
