08-03-2023 | 2771 Kali

POHUWATO - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan tersebut diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka, dikutip dari laman resmi https://gurudikdas.kemdikbud.go.id, pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemen PAN RB Alex Denni, pengumuman PPPPK Guru 2022 akan segera diumumkan paling lambat Jumat 10 Maret 2023.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Ketua Panitia Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menerima Surat Pengantar hasil seleksi kompetensi yang ditandatangani Plt Kepala BKN selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Nasional.
“Ya, kami telah menerima hasil seleksi kompetensi PPPK Guru pada hari ini”, kata Supratman Nento saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (08/03/2023).
Menurut Kepala BKPSDM, Saat ini Panitia Seleksi Daerah tengah melakukan langkah-langkah dalam menyiapkan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru masa pra-sanggah sesuai arahan Panitia Seleksi Nasional.
Dalam surat tersebut, masih menurut Kepala BKPSDM, menginstruksikan bahwa instansi diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru, dimana wajib terdapat informasi bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas usul NI PPPK melalui akun masing-masing sesuai jadwal yang akan ditetapkan nanti.
“Poin-poin ini yang masih kita susun dan insya Allah Hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru masa pra-sanggah Kabupaten Pohuwato akan diumumkan pada Jumat 10 Maret 2023”, pungkasnya. (rw)
17-12-2025 | 1405 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1634 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 1181 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 2102 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1947 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1613 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1130 Kali
02-09-2024 | 144284 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104525 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30241 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28613 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15899 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13736 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13222 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 13041 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12717 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12513 Kali
