19-09-2024 | 7653 Kali

POHUWATO – Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah diumumkan pada tanggal 18 September 2024, dari jadwal pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang telah ditetapkan Pansel di periode tanggal 14-19 September 2024.
Adapun dalam Pengumuman Nomor : B/09.24/PANSEL/7103/810-IX, Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat mengajukan sanggahan atau komplain melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Proses sanggah menjadi peluang untuk bisa dinyatakan lanjut tahapan seleksi berikutnya, jika kesalahan yang mengakibatkan tidak lolos seleksi administrasi bukan berasal dari pelamar.
Dilansir buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang tidak lolos mempunyai waktu selama tiga hari sejak masa sanggah diumumkan. Dari jadwal yang ditentukan, peserta bisa mengajukan sanggahan dari tanggal 20 September s.d 22 September 2024.
Di laman SSCASN melalui akun masing-masing, akan tampil informasi yang berisi persyaratan yang tidak terpenuhi. Pelamar akan mengetahui dokumen mana yang menjadi penyebab gagal lolos seleksi. Dari situ bisa melakukan komplain dengan mengklik kolom "Ajukan Sanggah".
Peserta yang tidak lolos hanya perlu mengikuti setiap instruksi yang diminta untuk mengajukan atau mengirimkan sanggahan. Sebelumnya persiapkan terlebih dulu alasan sanggah yang jelas dan masuk akal.
Berikut langkah-langkah dan tahapan dalam melakukan sanggahan:
Setelah mengisi sanggahan akan muncul tampilan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?" Jika sudah yakin silahkan memilih tombol iya. Namun jika belum maka pilih tidak. Ketika memilih tombol iya akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Sebagai catatan, alasan sanggah harus diisi dengan benar, realistis tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika menyadari ada kesalahan maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. Karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. Pelamar akan tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah. Dalam hal ini diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Jika terdapat administrasi yang tidak valid lebih dari 1, dan ingin melakukan sanggahan pada salah satunya saja atau tidak semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 pernyataan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
Apabila dokumen memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen dianggap tidak valid oleh verifikator instansi dan akan diabaikan. Karena itu perlu mengecek dengan benar alasan tidak lolos.
Kesempatan yang diberikan panitia seleksi hanya tiga hari mulai dari tanggal 20 s.d 22 September 2024. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama waktu yang disediakan maka secara otomatis sistem akan menolak atau tidak menerima sanggahan apapun. Tunggu jawaban sanggah dari panitia seleksi di periode tanggal 20 s.d 24 September 2024 melalui akun masing-masing atau dapat dicek melalui laman Dashboard Portal CASN Pohuwato.
Perlu diingat, pelamar hanya dapat melakukan sanggahan satu kali. Jika sudah pernah mengirim sanggahan maka sistem akan menginformasikan "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume anda." (rw)
17-12-2025 | 1266 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1486 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 1027 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1853 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1827 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1537 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1065 Kali
02-09-2024 | 142973 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29649 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27891 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15813 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13382 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12918 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12311 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11824 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10936 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9593 Kali
