390 PNS Dialihkan ke Provinsi Gorontalo dan Pusat

08-08-2016 | 589 Kali


Akibat dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, sebanyak 390 PNS Pemda Kabupaten Pohuwato akan alih status menjadi PNS Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Pusat.

Dari jumlah tersebut, yang mendominasi adalah PNS dari JFT Tenaga Guru SMA Sederajat, yaitu sebanyak 361 orang yang akan alih status menjadi PNS Provinsi Gorontalo.

Kabid Mutasi dan Kesejahteraan pada BKPPD Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran menjelaskan, dari jumlah tersebut baru PNS guru SMK dan SMA yang datanya sudah clear.

“BKPPD tinggal menunggu prosesnya saja, karena sudah divalidasi dengan data yang ada di Provinsi Gorontalo,” terangnya pada Apel Pagi, Senin (8/8). Dan sesuai hasil rakor, Surat Keputusan (SK) alih status 361 PNS tersebut akan turun pada 1 Oktober 2016 mendatang.

Ditambahkannya, walaupun sudah berstatus PNS Provinsi Gorontalo pada 1 Oktober, namum penggajian bulan Oktober hingga Desember 2016 masih tetap menggunakan DAU Kabupaten Pohuwato. Nanti pada 1 Januari 2017, PNS guru ini akan sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo.

“Jadi data yang sudah valid adalah PNS dari tenaga pendidikan. Bukan hanya status mereka saja yang akan menjadi tanggung jawab Provinsi Gorontalo, namun juga Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D)termasuk tenaga non PNS, tapi itu akan dibahas tersendiri selanjutnya.





Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: 390 PNS Dialihkan ke Provinsi Gorontalo dan Pusat, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami