21-03-2017 | 1027 Kali
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk dapat menaati dan mematuhi segala peraturan perundang – undangan perpajakan, yang salah satunya adalah penyampaian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing.
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun Pajak 2016 melalui E-Filing dan himbauan mengikuti amnesti pajak.
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2017, segenap ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto lebih dari 60 Juta Rupiah dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto tidak kurang dari 60 Juta Rupiah dapat menggunakan form 1770SS.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filing yang dapat di akses melalui www.djponline.pajak.go.id yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Selain Surat Edaran perihal penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016, Menteri PANRB juga mengimbau agar bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri agar dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak, dimana akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Penerbitan SE Menpan RB dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap ketentuan perundang – undangan di bidang perpajakan sebagaimana juga tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 dengan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/207 Tanggal 21 Februari 2017.
Diharapkan, melalui SE dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dapat menaati dan mematuhi hal tersebut, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
sumber : byu/HUMAS MENPANRB
29-04-2021 | 7509 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2665 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1371 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2099 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1800 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1604 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1549 Kali
02-09-2024 | 123180 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26075 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24118 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15023 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10418 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10292 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10171 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8305 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7601 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7509 Kali