24-03-2017 | 2185 Kali

Menindaklanjuti banyaknya berita viral hoax yang mengabarkan bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2017 menjadi hari libur nasional atau cuti bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.
Adapun untuk bulan Maret 2017, SKB menerangkan bahwa terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama.
“Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker,” ujar Rini.
Untuk itu Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas berita hoax yang beredar.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
Masyarakat dapat mengunduh Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 pada link berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/skb/file/5281-skb2016-no-684-302-02
Sumber : arl/Humas MenPANRB
29-04-2021 | 8917 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 3799 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1528 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2609 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 2056 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1769 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1848 Kali
02-09-2024 | 141764 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29219 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27398 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15778 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12964 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12433 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11562 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11309 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9468 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9019 Kali
