06-06-2017 | 4633 Kali
Sejumlah kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang salah satu nya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berkenaan dengan hal tersebut banyak pertanyaan yang disampaikan terkait dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat a.n Menteri PANRB untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.
Surat dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu :
Selain itu didalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017, agar dapat mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Surat dengan tembusan Presiden RI, Wapres RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Ketua KASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Non Struktural, Para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sumber : byu/HUMASMENPANRB
29-04-2021 | 7534 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2682 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1381 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2121 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1818 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1613 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1563 Kali
02-09-2024 | 124071 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26166 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24163 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15032 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10458 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10357 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10197 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8311 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7608 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7534 Kali